Breaking News

6/recent/ticker-posts

Bawaslu KLU Sosialisasikan Risiko Hukum Money Politik dan Pelanggaran Pemilu | Suara Bumigora

Adi Purmanto saat menyampaikan materi sosialisasi

Lombok Utara, suarabumigora.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai turun  mensosialisasikan produk-produk hukum pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam sosialisasi tersebut Bawaslu lebih menekankan pada bahaya money politik (politik uang) dan pelanggaran pemilu agar masyarakat terhidar dari potensi bahaya serta konsekuensi hukum pelanggaran pemilu. 


"Kita mau menyampaikan prodak-prodak hukum yang ada pada penyelenggaraan pemilu ini agar bisa dipahami dengan baik oleh masyarakat yang ada di KLU," Ungkap Ketua Bawaslu KLU Adi Purmanto pada wartawan usai menggelar sosialisasi di Lesehan Pondok Bangket, Tanjung, Kamis (15/12/2022). 


Adi mengatakan, dalam sosialisasi kali ini pihaknya lebih condong berbicara tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berkaitan soal hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam tahapan pemilu. Menurut Adi, hal ini menjadi cukup penting disampaikan ke masyarakat. Mengingat, setiap pelanggaran pemilu memiliki konsekuensi hukum bak itu secara etik, perdata, juga pidana. 


"Setiap pelanggaran pasti ada konsekuensi bait itu secara etik, pindana, maupun perdata. Kami berharap semua masyarakat KLU itu bisa melaksanakan aturan itu jangan sampai itu tidak di indahkan dan kemudian berdampak hukum bagi mereka," tegasnya. 


Sosialosasi ini, lanjut Adi, merupakan penyegaran pemahaman bagi masyarakat agar hal-hal yang dilarang oleh undang-undang di setiap tahapan pemilu ini tidak di lakukan dan bahkan di hindari atau dicegah. 


Adi Purmanto saat diwawancara media

"Saya berterimakasih kepada para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda dan berbagai pihak yang telah memberikan masukan-masukan, dan bahkan hadist-hadist saheh untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran pemilu pada masyarakat," tandasnya.


Lebih lanjut, Adi menegaskan, berkaca pada pemilu 2019 lalu pelanggaran politik uang masih tergolong tinggi di KLU, bahkan menembus angka 50 persen. Sementara, berkaitan dengan isu sara, black Campaign (kampanye gelap) masih pada urutan di bawah politik uang. 


"Kita akan petakan nanti tiap desa-desa mana yang berpotensi ini kita akan taruh tim di masing-masing desa untuk pengawasan, maka itu hal ini harus kita terus sampaikan ke masyatakat untuk berani menolak politik uang," Pungkasnya. (sat)

Posting Komentar

0 Komentar