Breaking News

6/recent/ticker-posts

Ketua dan Banggar DPRD KLU Tak Sepaham, Pemda KLU Pastikan Penyertaan Modal PDAM Disetujui Dewan | Suara Bumigora

Pj Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi

Lombok Utara, suarabumigora.com - Merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung, Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KLU naik pitam. Pasalnya, mereka menyatakan telah mencoret anggaran penyertaan modal senilai Rp 4,5 miliar tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2022, lantaran daerah dalam kondisi krisis keuangan. 


"Kami tidak setuju, dari awal kita sudah coret anggaran penyertaan modal sejumlah Rp 4,5 miliar itu. Kok sekarang mereka dapat penyertaan modal Rp 1 miliar, di luar pembahasan kami," ujar Ketua Banggar DPRD KLU Fajar Marta, Rabu (2/2/2022). 


Menurutnya, ia perlu klarifikasi dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) KLU dan Ketua DPRD KLU terkait penyertaan modal tersebut. Ia pun akan segera melakukan konsultasi terkait persoalan ini dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, dan Kejaksaan.


"Kalau tidak ada penjelasan dari Pemda dan Ketua DPRD, saya akan konsultasikan semua ini dengan pihak Kejaksaan, BPK, dan BPKP," tambah Fajar. 


Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekertaris Daerah (Pj Sekda) KLU Anding Duwi Cahyadi menyatakan, pihaknya telah mencantumkan anggaran penyertaan modal kepada PDAM tersebut Rp 1 miliar dan telah disetujui oleh DPRD KLU. Pasalnya, pada evaluasi yang dilakukan pihak Provinsi NTB terkait APBD tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD KLU Nasrudin bersama pimpinan DPRD lannya. 


"Sudah disetujui dan semuanya diketahui sama dewan, pada saat evaluasi dari provinsi, Ketua DPRD dan pimpinan lainnya hadir di sana," papar Anding. 


Dana yang awalnya diajukan sejumlah Rp 4,5 miliar tersebut, diakui Anding awalnya memang dicoret oleh DPRD pada pembahasan APBD, namun setelah evaluasi dan surat Bupati, penyertaan modal tersebut disetujui Ketua DPRD. Penyertaan modal ke PDAM tersebut disetujui Rp 1 miliar yang dipinjamkan dari deviden Bank NTB Syariah, dan sisanya akan dianggarkan lagi pada APBD Perubahan tahun ini. 


"Karena tidak ada uang daerah, maka kita pakai dulu deviden Bank NTB Syariah, sisanya nanti akan dianggarkan di APBDP tahun ini. Soalnya, Ini harus kita anggarkan. Lagipula nanti uang tersebut akan diganti oleh Pemerintah Pusat," jelas Anding. 


Sementara itu, Ketua DPRD KLU Nasrudin, membenarkan dirinya telah hadir pada evaluasi yang dilakukan Pemprov NTB dan mengetahui penyertaan modal tersebut. Ia menyatakan, penyertaan modal PDAM tersebut tidak perlu melalui Banggar DPRD KLU, pasalnya dana tersebut menurutnya bukan dari APBD, melainkan pinjaman dari deviden Bank NTB Syariah. 


"Tidak perlu melalui Banggar, itu kan bukan APBD, tidak juga mengganggu APBD kita, itu pinjaman dari deviden Bank NTB Syariah. Saya di sana sifatnya hanya mengetahui," jelas Nasrudin. 


Nasrudin menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat internal di DPRD untuk menyelaraskan pemahaman tentang persoalan penyertaan modal PDAM ini. (sat) 

Posting Komentar

0 Komentar