Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda KLU Gunardi |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Tepat pada pukul 12.00 Wita hari ini (20/1/2022) tender pengadaan atau pembangunan Kantor Bupati Lombok Utara telah dibuka oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda KLU. Terhitung sejak saat itu Pemda KLU secara resmi menunggu penawaran dari perusahaan-perusahaan konstruksi yang berminat.
Proyek dengan total senilai Rp 45 miliar tersebut, terdiri atas pembangunan gedung senilai sekitar Rp 33 miliar, dan pembangunan landscape senilai sekitar Rp 10,8 miliar, serta pengawasan sekitar Rp 1,2 miliar. Semua item tersebut ditender dalam satu paket pengadaan.
"Ada beberapa item, gedung itu sendiri, kemudian landscape, dan pengawasan," ujar Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda KLU Gunardi, saat ditemui di ruangannya, Kamis (20/1/2022).
Menurut Gunardi, karena ada dua item pekerjaan dalam satu unit tender tersebut, maka Pemda KLU menentukan salah satu persyaratan untuk perusahaan yang mengikuti tender tersebut, bahwa mereka harus memiliki dua Sertifikat Badan Usaha (SBU) yaitu SBU Gedung dan SBU Jalan. Pasalnya, item major pada pembangunan landscape adalah jalan.
"Kita minta syaratnya satu perusahaan punya dua SBU, Gedung dan Jalan. Karena item major di landscape ini nantinya adalah jalan, sesuai master plan," urainya.
Menilik kondisi daerah, untuk pengerjaan proyek ini dinyatakan tidak menggunakan uang muka, sehingga perusahaan yang nantinya akan mengerjakan pembangunan Kantor Bupati Lombok Utara ini dituntut siap secara finansial. Bukan hanya itu, jika Pemda KLU tidak mampu melunasi pembayaran dalam kalender Tahun 2022, maka pembayaran akan dilunasi pada tahun berikutnya.
"Tidak ada uang muka, nanti pembayarannya tiga termin, tapi kalau pun kondisi PAD tidak memungkinkan kita melunasi pembayaran di tahun ini, kita akan lunasi tahun depan. Tapi, tentu saja itu bukan kondisi yang kita inginkan, jika saja," ungkap Gunardi.
Kendati menggunakan sistem demikian, pengerjaan fisik proyek diharuskan selesai pada tahun ini (2022). Menurut Gunardi, pertengahan Desember 2022 pembangunan gedung tersebut sudah rampung. Jika belum, maka pihak. rekanan akan dikenakan penalti seperti aturannya.
"Pengerjaan harus selesai tahun ini fisiknya, jika tidak ya pasti akan kena penalti," tambahnya.
Kendati ada berbagai keunikan di dalam persyaratan pembangunan Kantor Bupati Lombok Utara ini, Gunardi menyatakan telah menjelaskan semuanya dalam penjelasan dan persyaratan tender.
"Kita sudah cantumkan semua di persyaratan itu, agar rekanan juga memahami kesepakatannya. Jadi kalau tidak bersedia ya tidak perlu ikut tender," tegasnya.
Gunardi menjelaskan tender pembangunan Kantor Bupati Lombok Utara akan berakhir pada 4 Februari, masa sanggah mulai pada 5 Februari, dan pengumuman pemenang tender dipastikan 12 Februari. (sat)
0 Komentar