Breaking News

6/recent/ticker-posts

Roadshow Perpamsi, Zaini Beri Pencerahan Terkait Persoalan Air di Gili | Suara Bumigora

 

Foto bersama saat Roadshow Perpamsi

Lombok Utara, suarabumigora.com - Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) NTB melakukan roadshow peningkatan kinerja dan citra PDAM Amerta Dayan Gunung, di aula bupati, kemarin (10/10/2022). Selain menjelaskan kewenangan dan tugas PDAM, Ketua Perpamsi NTB Lalu Ahmad Zaini juga menjawab isu yang tengah hangat saat ini di KLU terkait PDAM. Berbicara soal pengelolaan air minum, Zaini menegaskan tidak boleh ditangani swasta. Mulai dari hulu hingga ke hilirnya.


"Sederhananya begini, di Kayangan ada PLTMH menghasilkan listrik, perusahaan yang menghasilkan listrik ini tidak boleh jual langsung ke masyarakat tapi ke PLN. PLN yang akan menjual ke masyarakat," analogi Zaini. 


Dalam kasus air, Zaini menegaskan jika perusahaan tidak boleh menjual langsung ke masyarakat. Mereka harus menjual melalui BUMD dalam hal ini BUMD Khusus atau PDAM. 


Di samping itu, ketika daerah tersebut sudah memiliki BUMD sendiri, maka perusahaan tidak boleh lagi menggandeng perusahaan lain. Apalagi jika perusahaan yang digandeng bukan bidang air minum.


" Jadi ini profesional saya berbicara. Kalau ada yang mau berdebat soal ini saya siap kapan pun," sambungnya.


Dijelaskan Zaini, sistem penyelenggaraan air minum sudah memiliki regulasi. Yakni diatur dalam PP Nomor 122 tentang sistem penyediaan air minum. Penyelenggaranya adalah BUMN dan BUMD yang bergerak khusus di bidang SPAM. 


"Contoh sederhananya, ketika perusahaan memiliki SIUP dan TDP maka langsung bisa menjual. Namun perlu diingat, izin penyelenggaraan SPAM tidak dimiliki sembarang perusahaan," bebernya.


Mengenai tarif jual air, diwajibkan mengikuti tarif yang ditetapkan pemerintah pusat dan daerah dengan memperhatikan masyarakat. Artinya, tidak diperbolehkan membuat tarif sendiri atau mematok harga jual sendiri. 


Suasana peserta roadshow

"Persoalan kerjasama air ini ada aturannya, jangan karena hanya mengenal Dirut PDAM langsung bisa kerjasama, tidak boleh seperti itu," tegasnya.


Berbicara soal Gili Tramena, jika PDAM belum mampu maka bisa dikerjasamakan dengan perusahaan. Perusahaan yang layak harus dipilih melalui proses.


"Saya lihat Pemda KLU sudah melalui proses itu dan sudah mengumumkan yang lulus sesuai proses itu," kata Zaini. 


"Intinya, apapun kerjasama air wajib yang di depan itu adalah PDAM," tandasnya.


Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu mengatakan, Pemda KLU telah bekerjasama dengan PT TCN untuk kebutuhan air di Gili Trawangan. Perusahaan tersebut mengolah air laut menjadi air bersih layak minum. 


"Mungkin ini satu-satunya di NTB. Walaupun memang di Gili ini masih ada ribut sedikit, tapi saya rasa Dirut PDAM KLU ini bisa menyelesaikannya," tambahnya.


Dikatakannya, PDAM Amerta Dayan Gunung yang berdiri pada 2013 lalu. Cakupan pelayanannya diakui Djohan masih kecil. Namun pemerintah daerah memiliki Perda penyertaan modal pada PDAM sebesar Rp 50 miliar untuk pengembangannya. Sejauh ini baru terealisasi sebesar Rp 16 miliar. 


"Mudahan kedepan ini bisa kita penuhi agar PDAM bisa berkembang dengan bagus," kata Politisi PKB ini.


"Pesan saya untuk PDAM adalah bekerjalah sungguh-sungguh, karena kalau kerjanya bagus maka hasilnya juga bagus," harapnya. 


Mengenai pemerintah daerah tidak bekerjasama dengan  PT BAL, Djohan mengaku melanjutkan rintisan bupati sebelumnya. Sebab jika dibatalkan, maka daerah akan merugi lantaran dituntut perusahaan bersangkutan. 


"Makanya kita lanjutkan kerjasama (dengan TCN,Red) dengan perbaikan semuanya (perjanjian). Alhamdulillah perbaikan itu diteriman PT TCN," katanya. 


Lebih lanjut, Djohan berharap adanya roadshow ini memberikan pemahaman terkait pengelolaan air. Terutama mengenai pihak yang berhak menjual air ke masyarakat. 


"PR kita ini adalah Meno, karena mereka minta air dari Gili Air yang dialiri melalui pipa bawah laut, mudahan bisa diselesaikan," pungkasnya.


Bupati juga menambahkan, masyarakat di Gili Trawangan tidak perlu lagi ragu untuk berlangganan PDAM karena hanya PDAM yang memiliki legalitas dalam menyelenggarakan SPAM. Ia meminta masyarakat segera bergabung menjadi pelanggan PDAM, karena waktu transisi yang ditentukan pemda (15/10/2022) tinggal menghitung hari. 


"Masyarakat jangan ragu lagi, PDAM ini yang resmi, ini perusahaan kita bukan perusahaan luar. Kita sudah tentukan masa transisi sampai 15 Oktober, saya minta masyarakat bergegas," imbau Bupati. 


Sementara Direktur Utama PDAM Amerta Dayan Gunung Firmansyah mengatakan, roadshow ini merupakan ajang silaturahmi pengurus daerah di NTB ke semua PDAM. Sekaligus menjelaskan mengenai posisi dan kerja PDAM kepada Bupati dan DPRD KLU.


"Karena selama ini banyak tanggapan yang berbeda-beda tantang PDAM ini.  Jadi ingin memperjelas posisi PDAM itu seperti apa," katanya. 


Kehadiran Perpamsi juga untuk memberikan dukungan berupa program, masukan, dan lainnya. Salah satunya seperti persoalan yang dihadapi PDAM KLU saat ini.


"Intinya Perpamsi ingin menjelaskan ke ekskutif dan legislatif bagaimana tugas dan kerja PDAM," tutupnya. (sat)

Posting Komentar

0 Komentar