Breaking News

6/recent/ticker-posts

Bupati Lombok Utara Sampaikan Tiga Buah Raperda di DPRD KLU | Suara Bumigora

Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu saat menyampaikan tiga buah raperda di DPRD KLU


Lombok Utara, suarabumigora.com - Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) terkait Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah KLU yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD setempat (10/10/2022).
Hadir Ketua DPRD KLU Artadi sebagai Pimpinan Sidang, Wakil Ketua II DPRD KLU Mariadi, dan 17 Anggota DPRD KLU lainnya, Para Staf Ahli bupati, Asisten Setda KLU, Kepala OPD, serta undangan lainnya.


Dalam Penjelasannya Bupati Djohan menyatakan poin pertama tentang Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif. Menurutnya, ekonomi kreatif di KLU  setiap tahunnya menunjukkan perkembangan yang dinilainya cukup pesat. 


Hal tersebut dirasa disebabkan oleh perubahan struktur sosial ekonomi dan teknologi informasi di dunia dan semakin banyak orang yang memiliki pendapatan lebih tinggi.


"Potensi ekonomi kreatif yang dapat dikembangkan di daerah ini di antaranya adalah fashion, fotografi, kuliner, seni pertunjukan, kriya, musik, film animasi video, seni rupa dan desain produk serta lainnya,"tuturnya.


Pengembangan ekonomi kreatif di Gumi Tioq Tata Tunaq dapat dijadikan sarana untuk menciptakan kesadaran akan identitas nasional dan kebersamaan dalam keragaman.Pembangunan ekonomi kreatif dapat dijadikan sarana pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu atau kelompok masyarakat untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan.


Lebih lanjut, bupati juga menjelaskan tentang Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah KLU pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum  Amerta Dayan Gunung. Pada prinsipnya, peraturan perundang-undangan telah memberikan peluang yang besar mengenai sumber modal pada perusahaan umum daerah sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


Peserta rapat paripurna


Adapun besarnya penyertaan modal dalam bentuk barang milik daerah berupa beberapa bidang tanah dinilai dengan uang sebesar Rp 3.269.830.000, dengan rincian Rp 1.120.860.000, untuk tanah yang berlokasi di Tanjung, Rp 1.650.590.000 untuk tanah yang berlokasi di Desa Segara Katon, Gangga, dan Rp 983.400.000, untuk tanah yang berlokasi di Kecamatan Kayangan. 


Penambahan penyertaan modal kepada PDAM merupakan  upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian, menggali sumber pendapatan asli daerah dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, serta untuk melaksanakan program percepatan capaian cakupan pelayanan 80 persen masyarakat di daerah menikmati pelayanan air bersih.


Selanjutnya yaitu Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengembangkan wilayah melalui penanaman investasi dan usaha yang ditandai kemudahan dalam perizinan usaha.
 Untuk membangun sistem layanan perizinan yang efektif, efisien, serta mutakhir dibutuhkan regulasi sebagai payung hukum untuk menjamin dan memberikan kepastian hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda) penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, mengingat banyak investor baik lokal, regional, nasional, maupun internasional yang ingin mengembangkan usaha di Lombok Utara.


“Harapan kita melalui sidang ini, apa yang kita ikhtiarkan senantiasa diridhoi untuk mencapai cita-cita mulia, memajukan masyarakat dan daerah tercinta,"tuturnya. (sat)

Posting Komentar

0 Komentar