Breaking News

6/recent/ticker-posts

Bank NTB Syariah dan Kejati NTB Teken Kesepakatan Bersama | Suara Bumigora

Acara penandatanganan kesepakatan bersama Bank NTB Syariah dan Kejati NTB

Mataram, suarabumigora.com - Bertempat di Ballroom Hotel Santika, Bank NTB Syariah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, Selasa (9/8/2022) di Mataram.


Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan antara Branch Manager Bank NTB Syariah se-NTB dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) se-NTB. Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, berterimakasih kepada Kejati NTB dan seluruh jajaran. Hal ini, menurut Kukuh, terjalin atas kerjasama yang baik. 


"Ada banyak dampak positif yang kami rasakan atas kerjasama ini. Dan hal tersebut mempermudah kami menghadapi permasalahan, antara lain seperti permasalahan hukum bersama nasabah dalam upaya kami memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat," tambah Kukuh. 


Sementara itu, Kepala Kejati NTB, Sungarpin, juga menyampaikan hal senada. Pihaknya berterimakasih kepada Bank NTB Syariah atas kepercayaan terhadap Kejati NTB dalam penyelesaian hukum perdata baik didalam maupun diluar pengadilan. 


Oleh karenanya, dia berharap kerjasama yang telah terjalin baik ini dapat ditingkatkan lagi. Terutama dalam pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang berkaitan dengan Bank NTB Syariah. Sehingga, pelaksaan kinerja Bank tetap mengacu pada penerapan tata kelola perusahaan yang baik. 


"Serta pada prinsip pengelolaan perbankan, prinsip kepercayaan, prinsip kehati-hatian, prinsip kerahasiaan, dan prinsip mengenal nasabah," tuturnya. 


Untuk diketahui, adanya penandatangan kesepakatan bersama ini diharapkan terjalin kemitraan strategis dan sinergitas kedua belah pihak. Terutama pada peningkatan efektivitas penanganan masalah hukum. 


Yakni baik dalam Bidang Perdata dan Tata  Usaha Negara baik didalam maupun diluar pengadilan, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan layanan yang dapat diberikan Bank NTB Syariah kepada nasabah ataupun masyarakat. (sat)

Posting Komentar

0 Komentar