Breaking News

6/recent/ticker-posts

2,9 Hektar Tanah Milik Kemenkumham di KLU Hilang, Kok Bisa? | Suara Bumigora

Kabag Umum Kanwil Kemenkumham NTB Lalu Wasil (kanan) bersama Kalapas Mataram Akbar (kiri)

Lombok Utara, suarabumigora.com - Aset Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Dusun Lias, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara (KLU) dalam bentuk tanah seluas 2,9 hektar dinyatakan hilang dari total luas lahan 51 hektar. Aset tersebut baru diketahui lenyap setelah dilakukan pengukuran kembali. Hal tersebut terkuak ketika rapat koordinasi antara Komisi Satu DPRD KLU terkait peroses pensertifikatan lahan hibah warga Lias, Selasa (9/8/2022). 


Diketahui sebagian aset Kemenkumham tersebut saat ini telah difungsikan menjadi lapas terbuka bagi puluhan narapidana yang memperoleh program asimilasi/ potongan hukuman jelang pembebasan bersyarat. Terlepas dari fungsi dan tujuan pemanfaatan aset negara tersebut, diakui tegas bahwa ada seluas 2,9 hektar yang hilang dengan alasan longsor. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTB, Lalu Wasil. Kendati asetnya hilang, pihak Kemenkumham menyatakan, hal tersebut tidak mengganggu proses pensertifikatan lahan bagi warga Dusun Lias. 


"Benar ada aset kami yang hilang seluas 2,9 hektar dan ini sudah kami rapatkan dan rapikan, tidak ada masalah dengan proses pensertifikatan lahan untuk 93 warga di Lias," ujar Wasil. 


Perwakilan BPN KLU Tanzil

Dirinya enggan berspekulasi atas kehilangan aset negara yang cukup fantastis tersebut. Dirinya hanya memastikan, aset negara itu saat ini sedang dirapikan. Pasca kehilangan lahan itu, pihakya akan mengajukan izin permohonan kekurangan lahan, sesuai dengan pertimbangan dan alasan yang mendasar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). 


"Total luas lahan awalnya 51 hektar dikurangi tiga hektar untuk hibah kepada warga Lias dan 2,9 hektar yang dinyatakan hilang, sisanya menjadi tanggung jawab kita untuk amankan karena ini aset negara," ujarnya. 


Kendati demikian, Wasil menyatakan setiap tahunnya, kekurangan tanah tersebut selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk dari sisi pajak dengan luasan semula. 


"Lapas terbuka di Lias menjadi kewenangan Kalapas Mataram, nah kalau ditanya pajaknya total luasan 51 hektar, pajaknya sumbernya dari mana?" imbuhnya. 


Sejalan dengan itu pihak BPN KLU Tanzil, menegaskan kekurangan aset tersebut mestilah diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjend) Kemenkumham RI, hilangnya aset tersebut lantaran lokasi aset dikelilingi sungai atau kali, hal itu berpotensi tergerus abrasi.


"Kalau pengamanan aset menjadi ranah kewenangan Sekjend, baik kekurangan dan perubahannya harus terlapor di PMN," tukasnya. (sat)

Posting Komentar

0 Komentar