Breaking News

6/recent/ticker-posts

Berbekal Jejak Medsos Polres Lotara Berhasil Bekuk Pengedar Uang Palsu | Suara Bumigora

Kapolres Lotara saat menunjukan barang bukti uang palsu

Lombok Utara, suarabumigora.com - Polres Lombok Utara berhasil mengamankan pelaku pengedaran Uang Palsu (Upal). Hal ini terungkap saat jumpa pers yang pimpin  Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, Kamis (3/2/2022). Selain kasus upal, sejumlah kasus lain juga diungkap dalam kegiatan tersebut, seperti narkoba dan pencurian. 


Menurut Kapolres, informasi adanya peredaran uang palsu ini mencuat pertama kali di media sosial (medsos). Korban mengeluhkan mengenai adanya uang palsu yang ia terima. Mengetahui informasi tersebut, selanjutnya Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim dan Tim Puma untuk melakukan tindakan. 


Dalam waktu dua jam setelah dilakukan lidik cepat akhirnya aparat berhasil membekuk pelaku berinisial Y (27) dan dari tangannya diamankan uang satu lembar pecahan 50 ribu.


"Kami tangkap pada Senin tanggal 31 Januari 2022 kemarin. Awalnya ini kami ketahui berdasarkan informasi dari medsos," ungkapnya.


Pelaku berinisial Y tersebut berasal dari Kecamatan Gangga Lombok Utara. Setelah pelaku berhasil diamankan, pihaknya melakukan pengembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan akhirnya ditemukan lagi barang bukti senilai 950 ribu yang disimpan di rumah teman pelaku.


Menurut keterangannya pelaku Y sudah memesan beberapa kali uang palsu tersebut dan sudah diedarkan pula di Lombok Utara.


"Pelaku melakukan pemesanan uang sebanyak tiga kali dengan jumlah 12 juta. Pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Mata Uang dengan ancaman penjara selama 10 tahun maksimal 15 tahun," jelasnya.


Polisi sampai saat ini masih terus mendalami kasus upal tersebut. Informasi terkini, pengirim masih dilacak dan terdapat indikasi berada di wilayah Jawa Barat. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian di wilayah Jawa Barat. Ia mengimbau agar masyarakat Lombok Utara tetap waspada menyangkut peredaran uang palsu. Sebab menurutnya kasus upal ini jarang terjadi bahkan di Indonesia secara umum dan ini sangat merugikan bagi masyarakat demikian pula dengan Negara.


"Memang ini tindak pidana yang jarang namun apabila tidak diinfokan ini sangat bahaya, ini merugikan Negara dan masyarakat. Kita akan matangkan dulu setelah A1 nanti kita akan jemput ke Jawa Barat," katanya.


Terhadap kasus lain, polisi juga berhasil mengamankan satu pelaku tersangka pencurian yang terjadi di Kecamatan Tanjung. Dua pelaku berinisial HI (24) dan BN (23) diamankan oleh polisi. Mereka mengasak barang di rumah milik warga yang tengah dalam kondisi sepi. Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa satu unit laptop, satu unit tab tablet, dan sejumlah uang tunai. Pelaku mengaku berani melancarkan aksinya lantaran melihat kesempatan karena rumah dalam kondisi kosong.


"Kejadian ini cukup klasik sering terjadi, korban meninggalkan rumah tanpa penghuni kemudian pelaku masuk melalui jendela dan berhasil membawa barang-barang berharga," ucapnya.


Kasus terakhir, mengenai peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Lombok Utara. Dalam sepekan terakhir Satuan Narkoba Polres Lotara berhasil mengamankan lima pelaku di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Barang bukti yang berhasil diamankan aparat berupa sabu-sabu seberat 12,96 gram. Kelima orang pelaku diketahui bukan warga asli Lombok Utara.


"Bandar utamanya tidak ada di KLU dan mereka ini orang luar bukan asli sini. Kita terus pantau, analisa jaringan ini supaya jangan marak dan generasi KLU menjadi rusak," pungkasnya. (sat)

Posting Komentar

0 Komentar