Breaking News

6/recent/ticker-posts

Sebulan, 975 Butir Ekstacy, Pencabulan, Hingga Pencurian Disikat Polres Lotara | Suara Bumigora

Pelaku dan barang bukti

Lombok Utara, suarabumigora.com - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara berhasil mengungkap tiga jenis kasus kejahatan selama bulan Oktober 2021. Tiga jenis kasus kejahatan tersebut yaitu kasus pencabulan, pencurian, dan narkotika. Hal ini diungkapkan pihak Polres Lotara pada kegiatan Jumpa Pers, Selasa (16/11/2021). 


Kapolres Lombok Utara AKBP Ferry Jaya Satriansyah menyampaikan, tiga jenis kasus kejahatan tersebut merupakan kasus yang berhasil diungkap di akhir masa jabatannya. Sementara, selama tahun 2021, kasus yang berhasil dingkap pihaknya sejumlah 28 laporan (LP). 


"Kasus-kasus ini berhasil diungkap atas kerjasama kita semua," kata dia, Selasa  (16/11/2021).


Lebih jauh dijabarkannya, untuk kasus narkoba telah berhasil ditangkap dua pelaku, yakni: AG (27) kedapatan membawa 1 (satu) klip plastik berisi 5 (lima) butir pil extacy (sabu-sabu), di Malaka, Pemenang, pada 24 Oktober 2021. Pelaku kemudian dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1),  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia kemudian diancam maksimal 20 tahun penjara. 


Selain Agus, ditangkap juga RL (41) yang kedapatan membawa beberapa klip plastik berisi sabu-sabu. Klip sabu-sabu tersebut disimpan di dua kotak HP. Atas kejadian tersebut, ia diancam minimal 6 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000. Total extacy yang disita pihak Polres Lotara dari pelaku-pelaku di atas sejumlah 975 butir. 


"Sebanyak 975 butir telah kami sita, sebenarnya jumlahnya lebih banyak dari itu tapi sebagian telah pecah," ungkap Kasat Narkoba Polres Lotara IPTU Surya Irawan. 


Kemudian dalam kasus pencurian, Polres telah berhasil menangkap AR yang  telah melakukan pencurian dua buah HP dengan merk Iphone dan Oppo di salah satu kios, di Desa Samaguna, Tanjung. Pelaku kemudian dikenakan Pasal 362 KHUP dan terancam paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp.900.000.


Suasana saat jumpa pers

Sementara untuk kasus pencabulan, Polres telah  menangkap SD (48) yang  melakukan pencabulan terhadap ATR di Tanjung. Ia kemudian dikenai dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.


Ferry mengatakan, dalam rangka melakukan pencegahan terhadap kasus-kasus kejahatan, Polres Lombok Utara melakukan penguatakan dua sistem: sistem inernal dan eksternal.


"Yang saya maksud penguatan sistem eksternal itu, ya, membangun kekuatan masyarakat untuk mencegah kejahatan-kejahatan itu sendiri dengan membentuk masyarakat taat hukum. Kemudian penguatan sistem internal itu, ya di dalam kepolisian itu sendiri. Dimana kami terus melakukan pencegahan-pencegahan dengan tetap patroli, dan lain sebagainya," jelas Ferry.


Namun, ia tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap peluang terjadinya kasus kejahatan. 


"Memang rumus kejahatan itu kan N+K (niat dan kesempatan), tetaplah waspada. Dan mari bekerjasama untuk sama-sama menciptakan kamtibmas yang baik," tutupnya. (sat)

Posting Komentar

0 Komentar