Breaking News

6/recent/ticker-posts

Minta Dihadirkan Langsung, Habib Rizieq dan Tim Penasihat Hukum Walkout dari Ruang Sidang | Suara Bumigora

Persidangan atas terdakwa Mohammad Rizieq

Jakarta, suarabumigira.com - Kemarin, Selasa (16/3/2021) Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri sidang perdana perkara tindak pidana “Kekarantinaan Kesehatan” atas nama terdakwa Mohammad Rizieq (Habib Rizieq Shihab) dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agenda pada sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap 6 (enam) berkas perkara tindak pidana “Kekarantinaan Kesehatan”.


Rizieq dan kawan-kawan didakwa atas perkara yang terjadi di Jl. KS. Tubun Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020 lalu, bersama Terdakwa H. Haris Ubaidillah, Terdakwa H. Ahmad Sabri Lubis, Terdakwa Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Terdakwa Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Terdakwa Maman Suryadi. Kemudian atas perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang, Kota Bogor pada 27 November 2020 bersama Terdakwa Andi Tatat bin M. Azhar Toha, dan Terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman. Terakhir terkait perkara yang terjadi di Ponpes Alam Agrokultural Mega Mendung, Bogor pada 13 November 2020.


Pada saat persidangan perkara dimulai (setelah pemeriksaan identitas terdakwa dan sebelum pembacaan surat dakwaan), Tim Penasihat Hukum terdakwa Rizieq  menginterupsi majelis hakim dan menyatakan keberatan terhadap sidang yang dilaksanakan secara online dari pengadilan dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), serta menghendaki agar Rizieq dihadirkan secara langsung ke depan persidangan. 


Atas keberatan Tim Penasihat Hukum, Majelis Hakim men-skors persidangan guna diadakan rapat musyawarah majelis hakim untuk menanggapi keberatan dari Tim Penasihat Hukum terdakwa tersebut. Setelah skors dicabut dan majelis hakim sepakat untuk tetap melanjutkan persidangan secara online, tiba-tiba Tim Penasihat Hukum berdiri dan berteriak keberatan dan menyatakan walkout dari ruang sidang. 


Keberatan dan sikap Tim Penasihat Hukum tersebut diikuti oleh terdakwa Rizieq yang juga menyatakan keberatan dan meninggalkan ruang sidang tanpa izin kepada majelis hakim, saat itu Tim Jaksa Penuntut (JPU) yang hadir di Bareskrim Polri sempat menahan agar Rizieq tidak meninggalkan ruang sidang, namun karena terdakwa menganggap hal tersebut sebagai hak dirinya, terdakwa tetap pada keputusan untuk meninggalkan ruang sidang. 


"Tim JPU sempat diminta untuk menghadirkan kembali terdakwa, namun karena terdakwa menganggap itu hak dirinya, ia tetap pada keputusan WO," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. 


Setelah itu, lanjut Leo (sapaan akrab Leonard Eben Ezer Simanjuntak), Majelis Hakim memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan kembali Rizieq ke ruang sidang virtual. Namun hingga batas waktu yang diberikan oleh majelis hakim, Rizieq tidak berhasil dibujuk untuk hadir ke persidangan, sehingga diputuskan sidang ditunda pada hari Jumat 19 Maret 2021 dengan agenda yang sama yaitu pembacaan surat dakwaan. 


Sikap dan keberatan Rizieq diikuti 6 (enam) orang terdakwa lainnya, kecuali terdakwa Andi Tatat bin M. Azhar Toha yang tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan persidangan selanjutnya dengan agenda persidangan pembacaan eksepsi (keberatan) dari Tim Penasihat Hukum terdakwa yang akan dilaksanakan pada Selasa 23 Maret 2021. 


"Sidang rencananya akan dilaksanakan kembali pada Selasa (23/3/2021) dengan agenda sidang pembacaan eksepsi dari Tim Penasihat Hukum terdakwa, " tutup Leo. (sat) 

Posting Komentar

0 Komentar