Breaking News

6/recent/ticker-posts

Tersangka Pelecehan Seksual di Lombok Utara Terancam Sembilan Tahun Penjara | Suara Bumigora

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Anton Rama Putra saat menerima hearing Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Lombok Utara, suarabumigora.com - Kasus pelecehan seksual di Lombok Utara semakin terang. Sudirman, pria asal Desa Tembobor Kecamatan Tanjung akhirnya ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian setelah menemukan dua alat bukti yang memberatkannya.


"Senin (14/12/2020) sudah diperiksa di Polres. Kami langsung jadikan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Anton  Rama Putra, Kamis (17/12/2020).


Anton melanjutkan, awalnya pihaknya kesulitan alat bukti. Namun berkat kesaksian dari tim ahli, akhirnya kepolisian bisa menjerat tersangka dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 


"Kami janji akan mengawal kasus pelecehan seksual kepada gadis inisial D asal Tanjung ini. Setelah berkas lengkap akan kami limpahan ke Pengadilan," janjinya.


Sementara Kamis pagi, puluhan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melakukan hearing ke Polres Lombok Utara. Aksi mereka guna menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap perempuan di Lombok Utara, khususnya menyangkut kasus yang dialami korban D.


"Biasanya kasus kekerasan terhadap perempuan seperti ini sangat susah di dalam pembuktian. Sementara setiap tahun kasus kekerasan pada perempuan itu meningkat, tetapi hanya 20 persen yang berani melapor," ujar Koordinator Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Nuryanti Dewi. 


Dari itu, Nuryanti berharap agar pihak kepolisian serius mengawal kasus pelecehan seksual kepada perempuan, khusunya kasus yang menimpa gadis asal Tanjung tersebut. 


"Semoga tersangka bisa mendapat hukuman seberat mungkin, supaya bisa menjadi pelajaran bagi yang lain," harapnya.


Sementara Kabid DP3AP2KB Dinas Sosial Provinsi NTB, Erni Suryani yang ikut dalam hearing berharap agar kasus serupa jangan sampai terjadi. Sedangkan untuk kasus yang tengah berjalan, harus menjadi pelajaran penting agar harkat dan martabat perempuan bisa terpenuhi.


"Kami minta agar kasus ini menjadi prioritas dan segera diadili," pungkasnya. (sat) 

Posting Komentar

0 Komentar