Breaking News

6/recent/ticker-posts

Rapid Test Antigen-Swab Mandiri, Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif | Suara Bumigora

Proses rapid test (Gambar: Kompas.com)

Jakarta, suarabumigora.com - Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab Mandiri sebesar Rp. 250 ribu untuk pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar pulau jawa. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/4611/2020 Tanggal 18 Desember 2020.


Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari virus Corona. Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri. Rapid Tes Antigen-Swab dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Kesehatan. 


Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof.  Abdul Kadir menyatakan bahwa penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan. Penentuan batasan tarif ini mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara 


“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk  kepastian tarif pemeriksaan Rapid Tes Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab,” tegas Kadir. 


Surat Edaran akan dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit serta ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab.


Dalam surat edaran tersebut diinstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab untuk membatasi tarif pemeriksaan sebesa Rp 250 ribu untuk di Pulau Jawa dan Rp 275 ribu di luar Pulau Jawa. 


Besaran tarif tertinggi tersebut tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat/Reagen/APD/BHP dari pemerintah.


Besaran tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab atas permintaan sendiri. 


Kadir meminta agar surat edaran dapat diikuti oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Untuk itu pihaknya meminta Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam pemberlakuan surat edaran tersebut.


“Untuk itu kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab Antigen,” tutur Kadir. (sat) 

Posting Komentar

0 Komentar