Breaking News

6/recent/ticker-posts

Pilih Denda Atau Masker!, Ayo Ikuti Protokol Covid-19 | Suara Bumigora


Mataram, suarabumigora.com - Pemberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2020, tentang Penanggulangan Penyakit menular akan dimulai pada tanggal 14 September 2020 mendatang artinya tinggal 10 hari lagi perda itu diberlakukan. Sehingga Pemprov NTB terus mengajak pemerintah kabupaten kota mensosialisasikan perda ini.

"Kita sudah mulai melakukan sosialisasi, bersama aparat, Pol PP, TNI dan Polri sampai dengan tanggal 13 September," ujar Asisten I Pemprov NTB, Baiq Eva Nurcahyaningsih, didampingi Kasat Pol PP dan Karo Hukum dalam rapat koordinasi kabupaten/kota bertempat di Ruang rapat outdoor Kantor Gubernur pada Jumat pagi (4/9/2020).

Dasar dari terbitnya Perda itu, lanjutnya, karena masih terjadinya penambahan kasus Covid-19 di NTB. Dimana hal itu disebabkan salah satunya karena kurangnya kesadaran masyarakat mematuhi imbauan Pemerintah dalam menjalankan protokol Covid-19.

Untuk itu, Pemprov NTB membuat Perda yang mengatur pemberian sanksi bagi yang melanggar. Harapannya dengan adanya sanksi tersebut akan memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol Covid-19, terutama dalam menggunakan masker.

Diungkapkan Baiq Eva, setelah tahap sosialisasi ini selesai pada tanggal 13 September, mulai tanggal 14 september 2020 akan diberlakukan sanksi denda. Dimana denda yang telah ditetapkan yakni sebesar 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker di ruang-ruang publik.

"Sekarang tinggal kita pilih, mau pakai masker atau denda," tegasnya.

Lebih jauh ia juga meminta Pemda dalam melakukan sosialisasi, agar menggandeng TNI, Polri, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah desa.


"Seperti yang kita lakukan saat ini, turun langsung ke lapangan untuk membagikan masker secara gratis kepada masyarakat," tandasnya. (lws)

Posting Komentar

0 Komentar