Mataram, suarabumigora.com - Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Organda NTB yang digelar di Hotel Lombok Astoria, Mataram Rabu (29/4). Ini menjadi momentum krusial bagi masa depan transportasi darat di Nusa Tenggara Barat. Di sela-sela kegiatan tersebut, Ketua DPD Organda NTB, Junaidi Kasum, memberikan gambaran mendalam mengenai peta jalan organisasi lima tahun ke depan dan potret buram yang masih menghantui sektor angkutan darat lokal.
Bagi Junaidi, Musda kali ini adalah ajang evaluasi besar-besaran. Selama lima tahun terakhir, Organda telah berupaya menyeimbangkan peran antara pengabdian kepada pemerintah dan perlindungan terhadap anggota. Dukungan penuh dari 10 kabupaten/kota di NTB menjadi modal utama bagi Junaidi untuk melanjutkan kepemimpinan dan memperbaiki kekurangan yang masih ada.
"Alhamdulillah, dukungan dari 10 kabupaten/kota sudah penuh. Lima tahun ini adalah evaluasi untuk langkah kita ke depan. Apa yang kurang akan kita perbaiki demi mendukung visi Gubernur NTB, Makmur dan Mendunia," tegas pria yang akrab disapa Bang JK tersebut.
Salah satu poin paling tajam yang disampaikan Junaidi adalah fenomena operasional kendaraan modifikasi atau "odong-odong" yang jumlahnya kini mencapai hampir 600 unit di seluruh NTB. Meski menjadi primadona bagi kalangan anak sekolah hingga ibu-ibu pejabat, kendaraan ini bergerak di "zona abu-abu" tanpa perlindungan hukum dan jaminan keselamatan dari Jasa Raharja.
Junaidi mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan payung hukum yang jelas. Ia tidak ingin persoalan ini meledak menjadi konflik sosial seperti kasus transportasi daring di masa lalu.
"Hari ini odong-odong tidak punya payung hukum, tapi produknya jalan terus di depan mata kita. Kami memohon kepada Bapak Gubernur agar ini dievaluasi supaya ada kepastian hukum dan keselamatan bagi penumpangnya," ujarnya.
Menariknya, Junaidi mengungkap bahwa tren odong-odong di NTB bermula dari inovasi terhadap unit bus Damri yang sudah tidak layak jalan namun dikemas ulang menjadi bus wisata terbuka. Inovasi ini kemudian ditangkap oleh pasar sebagai peluang bisnis, namun bergerak tanpa pengawasan regulasi yang memadai dari Dinas Perhubungan maupun kepolisian.
Saat ini, upaya komunikasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Perhubungan menemui jalan buntu karena ketiadaan regulasi yang menaungi kendaraan jenis ini.
"Kita komunikasi ke polisi, tidak bisa. Ke Dishub, juga tidak bisa. Kalau tidak bisa, harus ada solusi karena produk ini jalan terus," tegasnya.
Sebagai solusi jangka pendek, Organda NTB telah menginisiasi pembentukan "Kumpulan Odong-odong" yang resmi terdaftar di notaris. Langkah selanjutnya adalah mendorong pemerintah daerah, khususnya Gubernur NTB, untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang memberikan batas standar keselamatan dan operasional.
Junaidi mengusulkan agar odong-odong dapat disiasati masuk ke dalam klasifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai angkutan antar-jemput perumahan atau dalam kota. Dengan adanya payung hukum, kendaraan ini diharapkan dapat terintegrasi dengan sistem jaminan keselamatan seperti Jasa Raharja dan memberikan kontribusi resmi bagi daerah.
"Kami akan membawa perwakilan mereka ke Dinas Perhubungan setelah Musda ini. Jika tidak segera dibuatkan aturan, ini akan terus menjadi masalah sosial dan hukum di depan mata kita," pungkas Junaidi.
Isu lain yang mengusik keberlangsungan pengusaha lokal adalah maraknya kendaraan berplat luar daerah yang beroperasi di NTB. Junaidi mencontohkan kasus perusahaan logistik besar yang awalnya masuk dengan plat B (Jakarta). Organda hadir untuk meluruskan hal tersebut agar setiap kendaraan yang mencari nafkah di tanah NTB wajib menggunakan plat DR, sehingga berkontribusi langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan.
Isu ini semakin mencuat seiring dengan perhelatan event internasional seperti WSBK dan MotoGP di Mandalika. Junaidi menegaskan bahwa Organda berdiri di "dua sisi mata pisau"; mendukung aturan pemerintah di satu sisi, namun tetap menjadi benteng bagi ribuan anggotanya agar tidak terpinggirkan di rumah sendiri.
Dengan terpilihnya kembali kepengurusan baru melalui dukungan 13 suara sah (10 kabupaten/kota, 1 DPD, dan 2 DPP), Organda NTB berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Dinas Perhubungan dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna menciptakan ekosistem transportasi yang tertib, modern, dan berkeadilan.
Sementara itu, Sekda Abul Chair mewakili Gubernur NTB menekankan bahwa keberadaan Organisasi Angkutan Darat (Organda) harus menjadi "organisasi wajib" yang secara aktif memperjuangkan dan mewujudkan sistem transportasi yang selamat, tertib, dan berkelanjutan. Ia berharap Organda NTB tidak hanya menjadi organisasi yang ada secara formal, tetapi memberikan dampak nyata bagi pembangunan.
Pemerintah Provinsi menggarisbawahi bahwa program-program utama daerah, seperti ketahanan pangan, sangat bergantung pada layanan transportasi yang baik. Indeks ketahanan pangan tidak hanya diukur dari ketersediaan stok, tetapi juga keterjangkauan distribusi yang hanya bisa dicapai melalui sistem transportasi yang sehat dan berdaya saing.
"Jangan bicara ketahanan pangan atau pariwisata unggulan jika layanan transportasinya masih belum tertata dengan baik. Semua sektor ini butuh dukungan sistem transportasi yang kuat dan aman," tegasnya.
Di era disrupsi, Sekda mengajak seluruh pengusaha angkutan yang bernaung di bawah Organda untuk terus berinovasi mengikuti perkembangan teknologi. Ia menekankan bahwa kolaborasi bukan sekadar bekerja bersama, melainkan cara kerja yang saling terhubung dan mendukung untuk mencapai tujuan bersama dalam melayani mobilitas masyarakat.(lws)



0 Komentar