Lombok Tengah, suarabumigora.com – Masyarakat Desa Kabul, Plambik, Mt. Sapah, dan Mangkung yang tergabung dengan Aliansi Peduli Demokrasi (APD) menyampaikan tuntutan keras kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jumat (21/11/2025).
Tuntutan yang disampaikan yaitu segera mengeluarkan Rekomendasi pencabutan izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Sahdana Arif Nusa (SAN). Yang beroprasi di kab. Lombok tengah.
Perusahaan ini dinilai telah merugikan, Negara, masyarakat serta merusak lingkungan di wilayah pengelolaan hutan mereka.
Ahmad Halim PK selaku Sekretaris APD menyatakan, bahwa Latar Belakang masyarakat menuntut pencabutan izin HTI dari PT. SAN karena telah lama menjadi sumber masalah bagi masyarakat (Desa Kabul, Plambik, Mt. Sapah, dan Mangkung). Perusahaan ini dianggap melakukan berbagai pelanggaran, termasuk didalamnya :
- Pelanggaran Hak Masyarakat Adat: Perusahaan tidak menghormati hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam, serta tidak memberikan manfaat kepada masyarakat setempat. .
- Tidak Memiliki NIB: PT. Sahdana Arif Nusa diduga beroperasi tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelanggaran Perjanjian IUPHHK-HTI: Perusahaan telah melanggar perjanjian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yang telah disepakati antara perusahaan dan kementrian Khutanan RI.
Manurut Halim juga, hal yang paling Urgensi bagi Masyarakat desa Kabul, Plambik, Mt. Sapah, dan Mangkung adalah menuntut dengan tegas supaya :
1. Gubernur NTB segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin HTI PT. Sahdana Arif Nusa. Sebagai perwakilan pemerintah daerah, Gubernur memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.
2. KLHK segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan mencabut izin HTI PT. Sahdana Arif Nusa. KLHK memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan hutan dan lingkungan hidup di Indonesia, dan harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Halim juga menyatakan bahwa Tuntutan ini didasari oleh berbagai alasan yang kuat, seperti :
1. Kegagalan Perusahaan: PT. Sahdana Arif Nusa telah gagal memenuhi kewajibannya sebagai pemegang izin HTI, dan justru menimbulkan kerugian bagi Negara, masyarakat dan lingkungan.
2. Ketidakpatuhan Hukum: Perusahaan terbukti melakukan pelanggaran hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga tidak layak untuk terus beroperasi.
3. Desakan Masyarakat: Masyarakat desa Kabul, Pelambik, mt. Sapah, dan mangkung, utk segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan ijin IUPHHK-HTI. Agar masyrakat setempat bisa mengelola hutan tersebut dengan ijin IUPHHK-HTR, Dengan Visi Misi "Hutan Lestari Masyarakat Sejahtra" Guna mewujudkan program Presiden Prabowo Subianto untuk "Ketahanan Pangan"
Ia juga menegaskan Masyarakat desa Kabul, Plambik, Mt. Sapah, dan Mangkung menyatakan sikap bahwa mereka akan terus berjuang untuk melindungi dan merebut hak-hak mereka dan menjaga kelestarian lingkungan.
"Kami siap melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar dan melibatkan berbagai pihak terkait, jika tuntutan ini tidak segera dipenuhi,"tegasnya.(lws)



0 Komentar