Breaking News

6/recent/ticker-posts

Polemik Rekrutmen Panwascam, Pihak Nuri Laporkan Bawaslu KLU ke Ombudsman | Suara Bumigora

 

Habibullah

Lombok Utara, suarabumigora.com - Usai diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) lantaran keberatan hasil rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), kini Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Utara diadukan ke Ombudsman NTB. Hal ini diungkapkan pihak Nuri Muliana (peserta rekrutmen / pihak pelapor) Habibullah, Kamis (22/12/2022).


Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti lantaran cacat administrasi dalam proses rekrutmen Panwascam. Selain itu ia juga melaporkan lantaran menilai ada sentimen subjektif secara khusus Ketua Bawaslu Adi Purmanto, yang diduga secara sepihak menggugurkan Nuri Muliana sehingga tidak diloloskan dalam proses wawancara.


"Berkas sudah saya siapkan ini terkait dengan sangkaan bawaslu KLU yang mengatakan Ibu Nuri pada tahun 2020 jadi tim sukses salah satu calon. Ini tidak disertai bukti tentu kami dirugikan," ungkapnya.


Dijelaskan, Bawaslu menilai Nuri menjadi salah satu timses dalam gelaran pemilu sebelumnya demikian dengan suaminya yang merupakan pengurus partai politik. Hanya saja, Habib mengklaim Bawaslu tidak bisa menunjukkan bukti terhadap SK atau apapun bentuknya. Menurutnya, Bawaslu KLU khususnya Ketua merujuk pada tanggapan masyarakat. Selain itu, hal ini disebutnya bertentangan dengan aturan Perbawaslu menyangkut keterlibatan perempuan minilai 30 persen. 


"Tuduhan itu tidak terbukti ada dua aturan bawaslu yang tidak sesuai anggapan. Pertama, tentang Perbawaslu tata cara rekrutan panwascam disebutkan pada pasal 7 poin terakhir yang tidak boleh ada ikatan perkwainan sesama penyelenggara pemilu, tapi tidak disebutkan antara penyelenggara dan pelaku pemilu," jelasnya.


"Sedangkan rekam jejak Nuri ini jelas, dia pernah jadi Panwasdes, PPS, PPK, dan pada saat itu suaminya juga timses dan masuk kepengurusan partai tapi tidak ada konflik interest seperti ini," imbuhnya.


Pihaknya akan mengawal terus laporan ini setelah sebelumnya melayangkan laporan ke Bawaslu, rencananya akan melakukan hearing ke Bawaslu dalam waktu dekat. Terlebih proses sidang di DKPP juga terus dimonitor oleh pihaknya. Habib, hanya menuntut supaya Bawaslu KLU bersikap adil dan profesional tidak sekadar menilai subjektif pada proses rekrutmen panwascam tersebut.


"Yang jelas kita minta transparansi jangan sampai karena penilaian subjektif justru merugikan pihak lain," tukasnya.


Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Ketua Bawaslu KLU Adi Purmanto mengatakan, rekrutmen dari unsur keterwakilan perempuan tidak melulu merujuk hasil tes Computers Asesment Test (CAT) tetapi juga, kemampuan- kemampuan lainnya dapat mempengaruhi. Dalam hal ini Komisioner dan Pimpinan diberikan wewenang 60 persen. 


"Sama halnya dengan kami di rekrutmen Bawaslu, meski tes CAT rendah tapi pada aspek tes lainnya tinggi begitu sebaliknya, tes CAT tinggi tapi tes lainnya rendah. Nah, dalam hal ini Komisioner dan Pimpinan diberikan kewenangan 60 persen," klaimnya.


Hal serupa dinilai Adi pada keterwakilan perempuan pada proses rekrutmen badan Edhock PPK di KPU, keterwakilan perempuan sebenarnya wajib diloloskan, namun demikian karena adanya tanggapan dan masukkan masyarakat baik KPU dan Bawaslu kemudian ditindak lanjuti Komisioner dan Pimpinan, termasuk pada peroses Rekrutmen Bawaslu.


"Karena ada tanggapan, masukan masyarakat bagaiman orangnya apakah dia pernah menjadi penyelenggara namun terjadi kesalahan atau juga memiliki afiliasi dengan salah satu parpol dan menjadi tim sukses salah satu pasangan calon," tandasnya. (sat)

Posting Komentar

0 Komentar