Breaking News

6/recent/ticker-posts

Pemda dan BPPD Loteng Digugat Perdata Senilai 11,4 Miliar | Suara Bumigora


Lombok Tengah, suarabumigora.com Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Promosi Pariwisata Daerah Lombok Tengah (Loteng) Digugat Perdata oleh PT ISIS Megah Mandiri di Pengadilan Negeri Praya  terkait Wanprestasi yang belum melakukan pembayaran program pembangunan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) di 60 Desa Wisata.

Kuasa Hukum PT. ISIS Megah Mandiri, Sahlan M Saleh mengatakan, pemasangan di 60 Desa wisata masing-masing di enam titik dan 50 kaos dibagikan disemua Desa Wisata dan pengerjaan program tersebut telah selesai, namun hingga saat ini pihak tergugat belum ada etikat baik untuk melakukan pembayaran.

Diketahui, BPPD Loteng selaku pemberi kontrak kerja dengan nilai Proyek PJUTS Rp8,4 miliar dan pengadaan baju kaos untuk Desa wisata senilai Rp3 miliar.

"Saya menggugat Bupati dan BPPD Loteng karena wanprestasi karena BPPD selaku badan yang dibentuk Pemda telah melaksanakan pengerjaan pemasangan PJUTS dan kaos senilai 11,4 miliar tidak dibayarkan kepada klien yang dilaksanakan di 60 desa wisata di Loteng," katanya di PN Praya, Rabu (27/9/2022).

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa hingga batas kontrak berakhir pada 18 April 2021 pihak pemberi kontrak belum melakukan upaya  pembayaran kepada kliennya sampai saat ini.

"Kita menyeret pemda agar bertanggung jawab. Kami memiliki bukti dan segala macamnya. Saat ini kami tuntut, karena pekerjaan semua sudah selesai di  kerjakan," tegasnya.

Pihaknya sudah melakukan upaya penagihan pembayaran kepada Pemda maupun BPPD namun hanya dijanjikan saja tanpa ada keterangan yang jelas, ironisnya pihaknya menduga bahwa tidak mungkin Pemda tidak mengetahui program tersebut karena kepala desa yang terdaftar telah menandatangani berkas serah terima.

"Sah sebagai penerima jasa dan klien kami secara sah telah melakukan pekerjaan dan harus menerima pembayaran," ujarnya.

Pihaknya pun menuntut kelembagaan BPPD dan dan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati yang mengesahkan lembaga BPPD tersebut.

"Kami meminta untuk membayarkan Program tersebut, Karena PT kami ini berkontrak dengan BPPD yang dibentuk oleh Pemda," bebernya.

Sementara itu, Kepala Desa Lantan, Erwandi mengatakan, sebagai salah satu desa yang menerima program tersebut membenarkan telah dilakukan pemasangan PJUTS di Desa Lantan sebanyak lima lokasi pada tahun 2021.

"Iya benar kami sudah tanda tangan berita acara, namun hanya berita acara serah terima PJUTS sejumlah 5 unit saja. Soal kaos Desa Wisata itu tidak ada," katanya.

Ditempat terpisah, Ketua BPPD Loteng Ida Wahyuni, dikonfirmasi via Whatsap mengatakan ia tidak mengetahui mengenai kasus tersebut.

"Saya tidak tahu, tanyakan kepada yang bersangkutan, ini sudah lama," katanya singkat.(lws)

Posting Komentar

0 Komentar