Pelantikan Artadi sebagai Ketua DPRD KLU |
Lombok Utara, suarabumigora.com - "Kursi" Ketua DPRD Lombok Utara akhirnya berganti. Melalui paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Lombok Utara, yang berlangsung pada Rabu (5/8/2022) bertempat di Aula Kantor Bupati Lombok Utara. Artadi sebagai Ketua Komisi III DPRD kini secara resmi menggantikan posisi Nasrudin yang sebelumnya menjabat sebagai ketua.
Dalam paripurna itu, hadir Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu, Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto, serta sejumlah anggota DPRD dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pergantian itu sebagaimana Surat Keputusan (SK) Nomor: 171.2.4.462 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Penganti Antar Waktu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara Sdr. Artadi S,sos. Sisa masa jabatan 2019-2024.
Artadi yang ditemui usai pelantikan mengungkapkan, pundak estafet kepemimpinan legislatif kini telah ia pegang sehingga ia beserta eksekutif memiliki peranan penting. Yang menjadi sorotan prioritas ada empat faktor di antaranya, menyangkut prospek pembangunan daerah ke depan, penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini sudah melanda ternak, kemudian peningkatan ekonomi pasca pandemi covid-19, serta memperjuangkan sisa bantuan Rumah Tahan Gempa (RTG) yang belum terealisasi.
"Komunikasi dengan eksekutif untuk kemajuan Lombok Utara kepentingan langkah awal bagaimana proses perencanaan program yang mengarah ke masyarakat. Beberapa tahun lalu kita diterpa gempa PR (pekerjaan rumah) kita masih, begitu setelahnya ada covid dan pemulihan ekonomi ini," ungkapnya.
Menurutnya, banyak PR daerah yang harus diselesaikan. Tentu hal ini tidak bisa diselesaikan sendiri maka itu pihaknya akan melakukan rapat internal berkoordinasi dengan pihak eksekutif dalam waktu dekat. Artadi juga menyoroti menyangkut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belakangan menjerat sejumlah anggota DPRD KLU. Pihaknya mengimbau supaya kawan-kawan seperjuangannya di legislatif untuk mengembalikan temuan tersebut sebagaimana batas tenggang waktu yang sudah ditentukan.
"Kita mengimbau supaya teman-teman ini segera mengembalikan. Dan pada saat rapat internal kita minta masukan dan saran kepada semua, sehingga apa yang menjadi kelemahan kita kemarin bisa diperbaiki," jelasnya.
Artadi yang merupakan politisi Partai Gerindra ini secara sah menganti Nasrudin sebagai ketua berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor: 13/KEP/DPRD-KLU/2022 tentang penetapan Pergantian Antar Waktu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Lombok Utara masa jabatan 2019-2024. Hanya saja, dalam pelantikan tersebut Ketua DPRD sebelumnya yaitu Nasrudin tidak hadir dalam acara sakral pergantian pimpinan dewan ini. (sat)
0 Komentar