Breaking News

6/recent/ticker-posts

Berbenah, PDAM KLU Launching Amerta Care | Suara Bumigora

Sosialisasi Amerta Care berupa baliho di beberapa ruas jalan di KLU

Lombok Utara, suarabumigora.com - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung Kabupaten Lombok Utara (KLU) atau yang kerap disebut PDAM KLU meluncurkan Amerta Care. Amerta Care merupakan sistem online layanan informasi dan pengaduan pelanggan yang berbasis aplikasi Whatsapp dengan nomor kontak PDAM KLU +62 811 3909 9888. Hal tersebut diungkapkan Direktur PDAM KLU Firmansyah, pada media saat menyelenggarakan jumpa pers di ruang rapat PDAM KLU, Jumat (3/6/2022). 


"Kami meluncurkan sistem informasi dan layanan pengaduan online berbasis Whatsapp, namanya Amerta Care. Ini merupakan bentuk komitmen kami meningkatkan pelayanan bagi pelanggan," jelas Firmansyah. 


Melalui Amerta Care, pelanggan PDAM KLU dapat mengakses informasi seputar pelayanan, mengecek jumlah tagihan, pengaduan, permintaan bantuan teknis, dan berbagai informasi program. Tidak hanya itu, Amerta Care juga dilengkapi dengan fitur interaktif, sehingga pelanggan dapat melakukan interaksi secara langsung dengan PDAM KLU. 


"Ini sistem layanan informasi dan pengaduan satu pintu melalui aplikasi Whatsapp. Pelanggan dapat melakukan pengecekan tagihan, pengaduan dan dapat mengakses berbagai informasi program kami," tambah Firmansyah. 


Peluncuran Amerta Care, menurut Firmansyah, didasari atas kemajuan teknologi terlebih hampir semua orang di Lombok Utara saat ini tengah menggunakan smartphone. Kecanggihan teknologi tersebut, dimaksimalkan PDAM KLU guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. 


"Kami sadar, hampir semua orang di KLU menggunakan smartphone, kemajuan teknologi ini adalah media bagi kami untuk melayani pelanggan dengan maksimal," jelasnya. 


Kendati demikian, Firmansyah menjelaskan, tetap pula membuka pelayanan bagi pelanggan secara offline terkait berbagai informasi layanan dan pengaduan di kantor PDAM KLU. 


Pada kesempatan tersebut, pihak PDAM KLU pun menjelaskan mengenai kenaikan tarif yang akhir-akhir ini kerap dipertanyakan pelanggan. Menurut Malik, salah satu pegawai PDAM KLU yang mendampingi Firmansyah saat jumpa pers tersebut, kenaikan tarif air PDAM KLU didasari oleh Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, dan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 690-579 tentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum di Kabupaten/Kota se-NTB. 


Jumpa pers PDAM KLU

Adanya dua dasar peraturan di atas, ditindaklanjuti Pemda KLU dengan melakukan kajian bersama PDAM KLU dan BPKP Provinsi NTB terkait dengan perhitungan tarif ideal air minum dengan memperhitungkan kemampuan masyarakat dan Pemda dan biaya operasional PDAM KLU. 


"Setelah Pemda KLU melakukan kajian itu, maka diterbitkanlah Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Utara Nomor 58 Tahun 2021 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Dayan Gunung," jelas Malik. 


Ia lantas menjelaskan kenaikan tarif dasar air di PDAM KLU khususnya pada pelanggan golongan Rumah Tangga, pada SK Gubernur NTB Nomor 690-579 tersebut untuk PDAM KLU diberikan batas bawah atau harga minimal sejumlah Rp 4.095 sedangkan pada tarif baru PDAM KLU untuk pemakaian dasar rumah tangga masih lebih kecil dari batas bawah tersebut. 


"Tarif kita masih lebih kecil dari batas bawah, tarif dasar untuk golongan Rumah Tangga B (menengah) misalnya, dari tarif awal Rp 1.900 menjadi Rp 3.100, per 10 kubik pemakaian. Kenaikannya hanya Rp 1.200, dan untuk tarif baru, tidak dikenakan biaya administrasi dan pemeliharaan, seperti pada tarif lama." jelas Malik. 


Skema tarif air di PDAM KLU menggunakan tarif progresif. Setelah dilakukan kajian oleh Pemda KLU bersama PDAM KLU dan BPKP NTB, disimpulkan kebutuhan dasar air masyarakat sejumlah 10 kubik atau 10.000 liter, sehingga jika pemakaian air lebih dari 10 kubik, maka tarif akan dikenakan lebih mahal pada kelebihan pemakaian, karena dihitung pelanggan yang menggunakan lebih dari 10 kubik memiliki kebutuhan air di atas rata-rata. 


"Penerapan tarif progresif ini juga upaya kami mengedukasi masyarakat agar bijak dan tidak boros menggunakan air. 10 kubik itu banyak, kira-kira sejumlah 2,5 kali mobil tangki PDAM KLU, atau 10.000 liter," tambahnya. 


Kembali, Firmansyah menjelaskan keuntungan menjadi pelanggan PDAM KLU. Menurutnya, pelanggan PDAM KLU lebih mudah mengakses air yang kebersihannya terjamin, dan lebih murah dibandingkan dengan harga air nonPDAM. 


PDAM KLU yang merupakan PDAM dengan kategori sehat atau dengan prestasi peringkat dua di NTB tersebut juga memfasilitasi pelanggan yang merasa tidak sesuai kondisi ekonomi dengan golongan tarifnya. Pelanggan bisa mengajukan perubahan golongan tarif menjadi tarif yang lebih murah. Tentu saja hal tersebut memiliki persyaratan dan verifikasi yang harus dilalui. 


"Syarat mengajukan perubahan golongan tarif itu nanti dengan melampirkan surat keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kantor desa, setelah itu kami akan melakukan verifikasi, jika sesuai kami akan menurunkan golongan tarifnya," jelasnya. 


Saat ini, PDAM KLU tengah melakukan berbagai sosialisasi terkait dengan program Amerta Care, beberapa di antaranya dengan menggunakan pemasangan baliho di setiap kecamatan, spanduk dan flyer-flyer di media sosial. 


Jumpa pers tersebut berjalan menarik dengan berbagai pertanyaan dan saran dari para awak media dan penjelasan dari pihak PDAM KLU. Di akhir sesi, PDAM KLU berkomitmen meningkatkan pelayanan yang lebih optimal kepada pelanggan. (sat)

Posting Komentar

0 Komentar