Breaking News

6/recent/ticker-posts

Penyusunan Perda LP2B Minim Anggaran, Tresnahadi Andalkan Perbup | Suara Bumigora

Kepala DKP3 KLU Tresnahadi

Lombok Utara, suarabumigora.com - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Tresnahadi, merasa pesimis Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dapat terbentuk pada tahun ini (2022). Menurutnya, muncul rasa pesimis tersebut salah satunya akibat minimnya anggaran yang direalisasikan Pemerintah Daerah (Pemda) KLU untuk penyusunan perda LP2B. 


Ia mengatakan, anggaran yang disediakan Pemda KLU hanya 35 persen dari anggaran yang diajukan oleh dinasnya (DKP3), atau Rp 75 juta dari total Rp 200 juta yang diajukan. 


"Kami merasa pesimis tahun ini perda itu bisa terbentuk, kami hanya mendapat Rp 75 juta dari Rp 200 juta yang diajukan," jelas Tresnahadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/3/2022). 


Mengingat, Perda LP2B merupakan salah satu syarat bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat di sektor pertanian, menurut Tresnahadi hal tersebut akan disiasatinya menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Utara, jika perbup tidak memungkinkan juga maka pihaknya akan menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Utara. 


"Untuk DAK, upaya kita tidak pupus sampai di perda, kami masih bisa menggunakan perbup atau SK bupati. Untuk tahun ini sepertinya kami akan gunakan perbup," pungkasnya. 


Ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dinilai Tresnahadi merupakan kebutuhan vital daerah untuk menjaga stabilitas ketersediaan pangan daerah. Ia menjelaskan, dari total 5.400 hektare lahan persawahan di KLU setidaknya 3.500 hektare harus dijadikan LP2B. 


Terkait luasan lahan 5.400 hektare tersebut pun masih dalam tahap validasi. Pasalnya, angka tersebut muncul berdasarkan citra satelit di Tahun 2020, hingga triwulan pertama Tahun 2022 ini diyakini terjadi penyusutan lahan akibat pembangunan.


"Lahan yang 5.400 hektare tersebut masih kita validasi lagi, yang sudah jelas sekitar 3.500 hektare. Angka 5.400 itu dulu di Tahun 2020, kita lihat banyak pembangunan sehingga pasti ada penyusutan lahan. Itulah mengapa kita validasi lagi sekarang," jelas Kepala Dinas yang sekaligus sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan Perda LP2B itu. 


Kendati demikian, menurutnya, ketahanan pangan Lombok Utara masih dalam kondisi stabil. Pertumbuhan populasi yang belum terkendali secara baik, pun menurutnya menjadi sebuah ancaman ketahanan pangan ke depan. 


Mensiasati ancaman tersebut, pihaknya juga berencana melibatkan lahan-lahan perkebunan yang dapat ditanami tanaman pangan juga akan dimasukan dalam LP2B, sehingga antisipasi krisis dapat dilakukan sejak dini. (sat)

Posting Komentar

0 Komentar