Breaking News

6/recent/ticker-posts

Laporan Dimentalkan, Sahdan Berencana Gugat Hasil Pilkades Pansor ke PTUN | Suara Bumigora

Sahdan bersama timnya menunjukan bukti dugaan kecurangan pada formulir C-1

Lombok Utara, suarabumigora.com - Calon Kepala Desa Pansor Nomor Urut Satu Sahdan, berencana menggugat hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pansor, Kecamatan Kayangan, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut direncanakan Sahdan dan timnya pasca gugatannya ke Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Tingkat Kabupaten dimentalkan. Tapi sebelum itu, Sahdan dan timnya akan melakukan langkah hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) dalam waktu dekat ini, guna menuntut dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU). 


"Kami akan hearing ke DPRD KLU beberapa hari ke depan, kalau memang tuntutan kami untuk PSU tidak digubris, kami akan menggugat ke PTUN," papar Sahdan pada media (9/1/2022). 


Sahdan mengklaim, ia dan timnya telah menemukan bukti baru sebagai indikasi kecurangan pada pilkades Pansor beberapa waktu lalu. Indikasi kecurangan tersebut ada pada angka-angka jumlah pemilih yang dinilai tidak singkron pada formulir C-1. Misalnya, pada jumlah pemilih laki-laki 108 orang dan perempuan 107 orang, jika diakumulasikan akan berjumlah 215 orang, namun pada formulir C-1 di TPS 06 tertera 213 orang. Kemudian pada kolom pengguna hak pilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdapat dua pemilih laki-laki dan dua pemilih perempuan, namun setelah dijumlahkan angka pemilih tetap dua pada form C-1 tersebut yang seharusnya menjadi empat. 


"Bukti indikasi kecurangan ini kami temukan di dua TPS yaitu TPS 06 dan TPS 07, penjumlahannya aneh di sana, jumlah pemilih perempuan dan laki-laki itu keliru, juga jumlah pengguna hak pilih yang menggunakan KTP keliru, ada pengurangan jumlah suara di sana. Itu sebabnya kami minta PSU di dua TPS ini," jelas Sahdan. 


Sebelumnya, Sahdan menyatakan ada lebih dari 30 orang yang tidak berada di tempat namun namanya tercatat telah mengisi daftar hadir pemilihan. Selain itu, ia mengklaim bahwa pihaknya telah memiliki bukti rekaman suara terkait dugaan praktik politik uang yang dilakukan rivalnya. 


"Kami punya rekaman suara sebagai bukti, sehingga kami menduga terjadi praktik politik uang yang dilakukan oleh tim calon sebelah. Dalam rekaman itu salah satu warga mengaku diberikan uang sejumlah total Rp 200.000," ungkapnya. 


Menurut Sahdan, terlepas dari menang atau pun kalah, pihaknya akan lapang dada menerima dengan syarat PSU harus dilakukan. Indikasi-indikasi kecurangan yang terjadi saat pilkades Pansor dinilainya menciderai demokrasi, terlebih pilkades kali ini adalah yang pertama di desa yang baru mekar itu. 


"Tuntutan kami mutlak PSU, selepas itu menang atau kalah kami terima, jangan sampai pilkades pertama ini diciderai dengan kecelakaan demokrasi semacam ini," tegasnya. 


Sementara itu, Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Tingkat Kabupaten Lombok Utara Anding Duwi Cahyadi menjelaskan, pihaknya memang telah menerima laporan dari pihak Cakades Pansor Nomor Urut Satu (Sahdan), laporan tersebut telah dikembalikan kepada pelapor setelah ditelaah  dan diminta untuk melengkapi bukti-bukti selama tiga hari. Namun, setelah laporan tersebut diajukan lagi, Anding menyatakan tidak ada perubahan dari laporan pertama hingga laporan perbaikan. 


"Kami menerima laporannya, setelah kami periksa, kami kembalikan, kami minta melengkapi bukti-bukti, kami berikan mereka waktu tiga hari. Namun, sama saja laporan pertama dengan perbaikannya tidak ada perubahan," ujar Anding. 


Anding mengemukakan, hal yang paling krusial dari laporan Sahdan adalah saksi yang dimandatkan oleh Sahdan telah menandatangani berita acara dan semua formulir termasuk C-1. Artinya, menurut Anding, bahwa memang saksi tersebut (sebagai perwakilan Sahdan) telah mengakui bahwa tidak terjadi masalah apa pun di TPS tersebut. 


"Kita ini bicara hukum administrasi negara, hitam di atas putih, ketika saksi yang dimandatkan Sahdan ini menandatangani berita acara dan berkas-berkas tersebut artinya tidak ada masalah," jelasnya. 


Menanggapi rencana Sahdan menggugat ke PTUN, Anding justru menyebutkan itu sebagai langkah cerdas. Ia mendukung jika Sahdan menggugat ke PTUN, dengan demikian maka jelas langkah yang akan dilakukan Pemda. Namun, menurutnya, proses tahapan harus tetap berjalan. 


"Melapor ke PTUN itu langkah cerdas, justru kami dukung, dengan demikian jika putusan PTUN bilang PSU kami akan PSU, jika PTUN bilang tidak ya kami tidak akan lakukan. Tapi proses harus tetap jalan," tambahnya. 


Proses Pleno Penetapan Hasil Pilkades Desa Pansor telah dilakukan, namun hingga saat ini, diketahui Ketua beserta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pansor masih enggan menandatangani berita acara hasil pleno tersebut. (sat) 

Posting Komentar

0 Komentar