Breaking News

6/recent/ticker-posts

Mulai Pita Cukai Palsu hingga Sebagian Berpita, Modus Penjualan Rokok Ilegal | Suara Bumigora

Kegiatan Operasi Gabungan

Lombok Utara, suarabumigora.com - Operasi Gabungan (Opgab) terkait penertiban rokok ilegal yang dilakukan Pemda KLU bersama Bea Cukai Mataram sejak beberapa hari lalu membuahkan hasil yang cukup menarik. Berbagai modus dilakukan produsen rokok ilegal guna menghindari pemeriksaan Bea Cukai, di antaranya pemasangan pita cukai palsu hingga hanya sebagian rokok yang berpita dari satu pcs rokok tersebut. Modus-modus tersebut ditemukan di beberapa toko di wilayah Lombok Utara. 


"Kita menemukan ada yang menggunakan pita cukai palsu dan dari satu pcs rokok itu hanya sebagian di depan-depan saja yang mengenakan pita cukai," ujar Plt Kasat Pol-PP KLU Totok Surya Saputra, usai melakukan Opgab kemarin, Selasa (7/12/2021). 


Selain itu, ada juga beberapa penjual rokok ilegal yang berkamuflase seolah-olah tidak menjual rokok atau tembakau. Salah satunya ditemukan dalam bentuk usaha Laundry (cuci pakaian) padahal di dalamnya juga ada aktivitas usaha penjualan rokok dan tembakau ilegal. 


"Ada juga yang jualan tembakau kemasan ilegal, namun lokasi usaha dilapis dengan usaha laundry," tambahnya lagi. 


Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tibum dan Linmas) Pol-PP KLU Nengah Suandra menyatakan, hari ini (kemarin) merupakan gelaran Opgab ke empat yang dilakukan pihaknya bersama Bea Cukai Mataram atau hari terakhir pelaksanaan Opgab. Opgab tersebut juga dirangkaikan langsung dengan sosialisasi serupa. 


Menunjukan sampel rokok ilegal

"Ini hari terakhir atau ke empat, kita tidak hanya melakukan penertiban tapi juga sosialisasi. Sebelumnya kami juga melakukan sosialisasi yang sama, sebelum penertiban," ujar Suandra. 


Ia melanjutkan, Penindakan ini tidak serta-merta kemudian menutup usaha atau menyita barang dagangan penjual secara keseluruhan. Hanya disita berupa sampel, dan akan dilakukan pembinaan agar usaha yang dimaksud dapat menjadi legal. Pihaknya membantu para pengusaha untuk mengurus legalitasnya. 


"Kita tidak sita semua barang, hanya sampel saja, apalagi sampai menutup. Kita juga memberikan pembinaan agar mereka dapat mengurus izin usahanya sehingga legal," tambahnya. 


Berbagai merk rokok dan tembakau ilegal yang disita sebagian besar merupakan produk luar daerah, bukan dari wilayah KLU terutama yang berbentuk rokok kemasan. Sebagian kecil yang masih berbentuk tembakau kemasan diketahui memang berasal dari Lombok Utara. Kini pihak Pol-PP tetap menyarankan kepada para penjual agar jangan lagi menjual rokok atau tembakau ilegal. 


Opgab yang sudah dilaksanakan sejumlah empat kali tersebut Dilakukan oleh Bea Cukai Mataram bersama Pol-PP KLU, Bapenda KLU, pihak TNI dan Polri, dengan menggunakan anggaran DBHCHT. (sat)

Posting Komentar

0 Komentar