Breaking News

6/recent/ticker-posts

Rencana Opgab Rokok Ilegal, Totok: Ini Pembinaan dan Pendampingan, bukan Mematikan Usaha Tembakau | Suara Bumigora

Rakor Opgab Persiapan Penindakan

Lombok Utara, suarabumigora.com - Bea Cukai Mataram bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar rapat koordinasi terkait rencana operasi gabungan (opgab) Pemberantasan Hasil Tembakau tanpa dilengkapi pita cukai (ilegal). Rakor ini dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Mataram Riyanto Hadi Saputro, Pj Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi, Plt Kasat Pol-PP Totok Surya Saputra, Perwira Penghubung Kodim 1606/Lobar Mayor Ibnu Hanan, Kepala Badan Kesbabgpol KLU Mu. Muldani, Kepala Dinas Perindagkop KLU Abdul Hamid, unsur Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan dan berbagai undangan lainnya. 


Hasil dari rapat koordinasi ini, akan digelar operasi gabungan untuk pemberantasan rokok ilegal di KLU, yang rencananya akan terlaksana dalam waktu dekat. Kali ini, yang menjadi sasaran operasi adalah industri-industri rokok atau tembakau kemasan yang tidak dilekati pita cukai. 


"Dalam waktu dekat kita akan lakukan operasi gabungan, sasarannya industri-industri rokok ilegal, yang tidak memiliki pita cukai," ujar Plt Kepala Sat Pol-PP KLU Totok Surya Saputra, saat ditemui media, Jumat (5/11/2021). 


Totok menambahkan, penindakan yang akan dilakukan pihaknya bersama Bea Cukai Mataram, bukan untuk menghambat usaha industri-industri lokal. Namun, dari operasi gabungan ini akan dilakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha, sehingga usaha tembakau di KLU dapat menjadi industri-industri legal, dan tentu saja berdampak baik bagi perkembangan usaha mereka ke depan. 


"Kita tidak memberantas dalam artian membasmi ya, tidak begitu. Kita akan lakukan pembinaan kepada pemilik usaha dan pendampingan untuk perizinannya sehingga menjadi industri-industri lokal yang memiliki legalitas serta baik bagi perkembangan usahanya ke depan," ungkap Totok. 


Ditemui di tempat yang sama, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Mataram Riyanto Hadi Saputro mengungkapkan, di Lombok Utara memang belum terlalu banyak tembakau yang tidak berpita cukai, dari total 19 kali penindakan yang dilakukan, ditemukan sekitar 3661 gram tembakau kemasan tanpa pita cukai, namun rokok yang sudah dalam bentuk batangan belum ditemukan. 


Suasana Rakor

"Dari 19 kali penindakan yang dilakukan pihak kami bersama Pemda KLU kami temukan sekitar 3661 gram, namun dalam bentuk tembakau kemasan, belum ada kami temukan rokok batangan," papar Riyanto. 


Menurutnya, tembakau yang disita bukan merupakan tembakau tumpian (gelondongan) namun tembakau yang sudah memiliki kemasan, sudah bermerek, tapi tidak dilengkapi pita cukai. Beberapa merek yang ditemukan di KLU antara lain Matahari, Kayun, Kelor, dan Selingkuh. 


Riyanto berharap, bersama Pemda KLU pihaknya dapat menjalin sinergi yang baik dalam menjalankan program-program sosialisasi maupun pembinaan kepada para produsen tembakau. 


"Kami harap sinergi yang baik tercipta dari kerja sama kami dengan Pemda KLU sehingga semua yang kita inginkan dapat berjalan baik," harap Riyanto. 


Kembali, Totok menjelaskan, penindakan atau operasi gabungan yang akan digelar guna menertibkan para pehgusaha tembakau. Memberikan pendampingan dan arahan pada para pengusaha sehingga mereka dapat mengakses bantuan pemerintah dan lainnya. Seperti di Mataram contohnya, Mataram tidak memiliki lahan pertanian tembakau, namun banyak pengusaha rokok di sana, mereka rata-rata legal memiliki izin sehingga usaha mereka maju dan bantuan dari pemerintah mereka dapatkan. 


"Bantuan dari pemerintah banyak ke Mataram, padahal mereka tidak puhya lahan tembakau, mereka memiliki industri-industri legal untuk perusahaan rokok itulah sebabnya kami ingin dorong pengusaha kita di KLU agar seperti itu," tuturnya. 


Totok menyampaikan, di KLU sendiri ada rencana untuk mendirikan perusahaan rokok, namun hingga saat ini masih dalam proses pengkajian oleh pihak Universitas Mataram. 


"Kita harus mengarah ke sana (pendirian perusahaan rokok) namun hingga saat ini masih dalam tahap pengkajian. Memang harus ada kajiannya, itu syarat," pungkasnya. (sat) 

Posting Komentar

0 Komentar