Breaking News

6/recent/ticker-posts

Jadi Supplier Bahan RTG, Ketua DPRD KLU Diduga Langgar Undang-Undang | Suara Bumigora

Ketua DPRD KLU, Nasrudin

Lombok Utara, suarabumigora.com - Beredar isu keterlibatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Nasrudin, menjadi salah satu Supplier (Pensuplai) bahan bangunan untuk rumah tahan gempa (RTG) di KLU. Hal tersebut dinilai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amati, sebagai sebuah tindakan yang melanggar Undang-undang. Menurut LSM Amati, Nasrudin kerap kali dilihat menggunakan fasilitas Negara (Randis) dalam menjalankan usahanya. 


Ditemui di ruang kerjanya, Nasrudin membenarkan, dirinya terlibat dalam proses usaha suplay bahan bangunan untuk RTG tersebut. Namun menurutnya, hal itu tidak melanggar hukum atau etika dewan. Lagipula, yang menjalani usaha tersebut adalah istrinya, bukan Nasrudin. 


"Tidak ada yang melarang Anggota DPRD untuk menjalankan usaha, Wapres Jusuf Kalla juga punya Kalla Group. Tidak ada yang melarang itu," ujar Nasrudin, Rabu (25/8/2021)


Ia menjelaskan, ditemukannya ia turun menggunakan randis bukan untuk menjual bahan bangunan, namun justru untuk terjun ke masyarakat guna mengimbau agar masyarakat penerima bantuan RTG melalui pokmas untuk mengerjakan rumah secara swakelola dan memanfaatkan toko-toko bangunan yang ada di sekitar desa setempat agar roda ekonomi di desa dapat berjalan di masa pandemi. Ia menganggap isu-isu tersebut adalah hal politis semata. 


"Itu politik saja, namanya kita orang politik banyak yang ingin menjatuhkan. Saya mengimbau para pokmas untuk mengerjakan rumah secara swadaya dan manfaatkan toko-toko bangunan yang di desa sendiri, itu gunanya saya turun, agar ekonomi ini berputar di desa, apalagi ini masa pandemi," jelasnya. 


Namun, penilaian berbeda dilontarkan Ketua LSM Amati, Iskandar. Ia menyebutkan Nasrudin diduga telah melanggar Undang-undang yaitu UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 134 Huruf k, yang melarang MPR, DPR, DPD, dan DPRD untuk melakukan pekerjaan lain yang berhubungan dengan wewenangnya, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Penerintah Daerah. 


Dalam hal ini, secara eksplisit memang undang-undang tersebut tidak melarang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi Direksi atau Komisaris di sebuah perusahaan, selama itu tidak berhubungan dengan wewenangnya pada jabatan tersebut. 


Sementara itu, menurut Iskandar, Nasrudin sebagai Ketua DPRD KLU tentu saja memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memantau jalannya proses pembangunan RTG, oleh sebab itu dengan Nasrudin menjadi pensuplai bahan RTG, Iskandar berpendapat Nasrudin telah melanggar Undang-undang. 


"Dia kan DPRD, Ketua lagi, jelas punya wewenang di RTG ini, kalau dia juga sebagai pensuplai menurut saya, dia telah melanggar Undang-undang. Di sana jelas disebutkan tidak boleh jika itu terkait dengan wewenangnya," papar Iskandar. (sat) 

Posting Komentar

0 Komentar