Breaking News

6/recent/ticker-posts

Berdalih Perataan Tanah, Tambang Batu Apung di Bayan Diduga Tak Berizin | Suara Bumigora

Seorang pekerja tambang sedang menyortir batu apung

Lombok Utara, suarabumigora.com - Terletak di Dusun Dasan Kopang, Desa Karang Bajo, Bayan, sebidang tanah dengan luas lebih dari dua hektare menjadi objek penambangan batu apung yang diduga belum mengantongi izin. Hal tersebut kemudian membuat Pemerintah Desa setempat menjadi geram. Pasalnya pengerukan tanah tersebut tidak memiliki amdal dan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak desa. 


"Setidaknya mereka punya Amdal, jadi ada pertanggungjawabannya kalau-kalau lingkungan rusak dibuat. Jangankan izin, komunikasi ke kantor desa saja tidak pernah," ujar Hamdi, Kepala Desa Karang Bajo. 


Ia menuturkan, pemilik lahan tersebut berdalih meratakan tanah agar lebih mudah dijual secara kapling. Namun jika memang perataan, menurut Hamdi, beberapa minggu sudah bisa selesai, namun ini telah terjadi berbulan-bulan. Dikhawatirkan tanah kampung yang berada di atas tanah yang dikerik tersebut kemudian mengalami abrasi. Pasalnya perkampungan ada di atas lokasi tanah tersebut. 


"Kalau memang perataan sudah selesai sejak dulu tapi ini tidak selesai-selesai," ujar Hamdi. 


Penelusuran suarabumigora.com ke lokasi penambangan pada Senin (19/4/2021) semakin memperkuat dugaan tersebut, pasalnya ada dua alat berat yang digunakan mengeruk dan mengangkut batu apung, ada beberapa pekerja yang juga mengaku sebagai penyortir batu apung dengan upah Rp 3000 per karung. Di samping itu Kholidin, Kepala pekerja di tambang itu mengakui bahwa ada proses tambang di lokasi itu. Proses pengerukan batu apung dan hasilnya dijual menuju pengepul batu apung yang berada di Tampes, Kayangan. 


Lahan yang diduga tambang batu apung

"Awalnya pemerataan tanah, tapi kita lihat ada yang bisa dijual ya kita jual, kita pekerjakan warga sekitar untuk sortir batu apung. Lalu kita jual ke Tampes," ujar Kholidin. 


Ia menyatakan, setelah mengambil batu apung pihak pengelola menimbun kembali tanah yang sudah dikeruk. Kholidin mengaku, perataan tanah hanya dikerjakan selama dua bulan, sementara empat bulan terakhir memang dilakukan aktivitas penambangan batu apung. 


"Kami timbun lagi yang sudah kami keruk, kami tidak biarkan jadi kubangan. Kalau perataan itu dua bulan sudah selesai, kami melakukan penambangan sudah empat bulan," aku Kholidin. 


Beberapa kali pihak desa telah terjun langsung menegur proses penambangan tersebut. Kemudian terakhir Kepala Desa telah bersurat ke Camat Bayan untuk segera dilakukan penertiban. Hamdi berharap agar aktivitas penambangan ini dapat dihentikan sampai mereka melakukannya secara legal. 


"Kami berharap ini dihentikan dahulu sampai legal izinnya, sampai keluar amdalnya. Tiga kali kami tegur langsung justru pemiliknya congkak, terakhir kemarin kami bersurat ke Camat Bayan," terang Hamdi. (sat) 

Posting Komentar

0 Komentar