Breaking News

6/recent/ticker-posts

Menkumham Yassona: Menolak Divaksin Tidak Ada Sanksi Pidana | Suara Bumigora

Menkumham Yassona Laoly, saat rapat virtual bersama PWI dan Panitia HPN

Jakarta, suarabumigora.com - Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dijelaskan tidak ada sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak mau divaksin, yang ada hanya sanksi administratif. Demikian dikatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat melakukan pertemuan Virtual dengan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Panitia Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2021, Rabu, (13/1/2021).


Menteri Yasonna mengatakan, sanksi administratif ini sebenarnya agar dapat mendorong masyarakat untuk ikut bersama-sama mendukung program pemerintah dalam vaksinasi untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang saat ini semakin meningkat.


Yasona berharap melalui pers dapat menjelaskan kepada publik terkait vaksinasi, bahwa tidak ada sanksi pidana, namun kedepanya jika hanya sebagian masyarakat yang divaksin maka tidak akan tercipta kekebalan komunitas atau herd immunity.  


"Kalau hanya sebagian kecil masyarakat yang divaksin, maka herd immunity tidak akan terjadi. Dengan terciptanya kekebalan komunitas maka sangat diharapkan Indonesia bisa melanjutkan kegiatan pembangunan dan ekonomi kembali bisa tumbuh," ujar Yasonna. 


Peringatan Hari Pers Nasional 2021, lanjut Yasonna, adalah momentum yang tepat untuk mengingatkan pentingnya komitmen pers untuk berkontribusi nyata dalam upaya bersama menanggulangi pandemi Covid-19.


Yasonna juga mengaskan, pers sangat membantu masyarakat karena jika ruang media mainstreem diisi dengan pesan-pesan positif dapat melawan pengaruh pengaruh hoax yang memenuhi medsos dalam menghadapi virus korona. 


“Hal ini menunjukkan kepedulian komunitas pers nasional lewat PWI dan HPN dalam membantu masyarakat dan pemerintah menangani pandemi Covid- 19,” tegas Yasonna. 


Dalam kesempatan itu, Ketua Umum PWI Pusat sekaligus penanggung jawab HPN, Atal S Depari mengungkapkan rasa terima kasih atas kesiapan dan keterlibatan Menteri Hukum Ham dalam rangkaian HPN 2021, bahkan Ketua Umum PWI Pusat menyambut baik dengan adanya usulan satu sesi  untuk Yasonna pada  Konvensi Media Massa terkait regulasi baru bagaimana bangkitnya Pers Indonesia ditengah pandemi dan disrupsi digital.


Dalam audensi virtual ini turut hadir juga Agus Sudibyo Anggota Dewan Pers, Ketua Panitia HPN Auri Jaya, Ketua Bidang Kerja Sama Abdul Aziz, Ketua Bidang Daerah Akhmad Munir, Bendahara Umum PWI Muhammad Ihsan, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto, Wakil Bendahara Dar Edi Yoga, Wakil Sekertaris Kesit Budi Handoyo dan Humas HPN Mercys Charles Loho. (sat) 

Posting Komentar

0 Komentar