Ketua KPU KLU Juraidin, bersama Komisioner Bidang Hukum KPU KLU Dr. Zaki Abdillah |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Sejumlah 172.326 nama ditetapkan sebagai pemilih pada pilbup dan pilwabup KLU 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) KLU. Jumlah tersebut ditetapkan pada rapat pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diselenggarakan KPU KLU, Rabu (14/10/2020) di Tanjung.
Menurut Ketua KPU KLU Juraidin, penetapan tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang dilakukan KPU mulai dari penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian dilakukan uji publik atau diverifikasi tokoh masyarakat, Kepala Dusun, RT, serta perwakilan dari kedua kandidat peserta pilkada KLU 2020. Menurut Juraidin, pleno ini merupakan kesempatan bagi semua pihak untuk bersama-sama mengoreksi data-data pemilih, sebelum ditetapkan.
"Ini merupakan salah satu tahapan yang merupakan lanjutan dari tahapan-tahapan sebelumnya. Sebelumnya kita sudah menetapkan DPS kemudian sudah diuju publik lalu sekarang kita menetapkan DPT, dan pada pleno ini adalah kesempatan kita mengkritisi dan juga memperbaiki data ini sehingga benar-benar fiks," papar Juraidin.
Ia menambahkan, sebelumnya untuk DPS, PPS di masing-masing kecamatan telah melakukan pleno sesuai hasil uji publik yang dilakukan PPS secara terbuka bersama tokoh masyarakat Kadus dan RT, dan hadir pula Bawaslu saat pleno tersebut yang kemudian memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan. Sehingga dengan dasar telah ditetapkannya DPS maka pihak KPU KLU kemudian melakukan pleno penetapan DPT.
"Jadi hasil pleno PPS di masing-masing kecamatan beberapa waktu lalu, itu yang menjadi dasar kami untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu penetapan DPT," tambahnya.
Rapat pleno Penetapan DPT |
Menurut data yang sudah ditetapkan KPU KLU angka 172.326 tersebut tersebar di seluruh kecamatan se-KLU dengan rincian 36.855 pemilih dari Kecamatan Bayan, 32.580 pemilih dari Kecamatan Kayangan, 36.359 pemilih dari Kecamatan Gangga, 38.727 pemilih dari Kecamatan Tanjung, dan sejumlah 27.805 pemilih dari Kecamatan Pemenang.
Adapun dari angka 172.326 tersebut, sejulah 85.881 merupakan pemilih laki-laki, dan sejumlah 86.445 merupakan pemilih perempuan. Pilkada KLU 2020 sendiri akan digelar di 33 Desa dengan 574 jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah perhitungkan KPU KLU.
Di tempat yang sama, Komisioner Bidang Hukum KPU KLU, Dr. Zaki Abdillah menyatakan, setelah dirampungkannya jumlah DPT ini, KPU KLU telah bisa memastikan kebutuhan jumlah surat suara yang akan dicetak. Menurutnya pleno penetapan DPT ini memang salah satu tujuannya adalah untuk menentukan jumlah kebutuhan surat suara.
"Jadi, pleno ini salah satu tujuannya adalah untuk mengetahui kebutuhan surat suara yang akan kita cetak, tentu saja dari hasil pleno ini sekitar 172.326 surat suara yang akan diterbitkan," jelas Zaki. (sat)
0 Komentar