Breaking News

6/recent/ticker-posts

Plt Bupati Lombok Utara Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2020 | Suara Bumigora

Plt. Bupati Lombok Utara, Sarifudin

Lombok Utara, suarabumigora.com - Plt. Bupati Lombok Utara Sarifudin,  menyampaikan nota keuangan rancangan perubahan APBD tahun 2020 dalam sidang paripurna Penjelasan Kepala Daerah terhadap RAPBD Perubahan Tahun 2020, bertempat di Aula Paripurna DPRD Setempat, Senin (28/9/2020). Hadir pula Pjs Sekda KLU Raden Nurjati, unsur TNI/Polri, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Pimpinan OPD dan Camat lingkup Pemda KLU beserta tamu undangan lainnya. Sidang paripurna dipimpin Burhan M Nur, didampingi Ketua DPRD Nasrudin, dan Wakil Ketua II Mariadi. 


Disampaikannya, acara pokok rapat paripurna adalah Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap RAPBD Perubahan Tahun Anggaran  2020. Sebagai tindak lanjut kesinambungan terhadap Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan tahun 2020 pada rapat paripurna sebelumnya.


Plt. Bupati Lombok Utara Sarifudin, menjelaskan, dengan memperhatikan perkembangan pelaksanaan APBD tahun 2020, dalam perencanaan sebelumnya bahwa Pemda KLU tahun ini, disamping harus melaksanakan program-program prioritas, juga berkonsentrasi melaksanakan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi dampak gempa bumi tahun 2018. Tujuan yang hendak dicapai yaitu dapat terpenuhi seluruh target dan capaian dari sasaran utama normalisasi atau berjalannya semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat secara wajar.


Dalam perjalanan APBD 2020, terangnya, sejak triwulan pertama realisasi anggaran, Pemda KLU melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran sebagai bentuk kepatuhan dalam melaksanakan peraturan perundangan. Sejalan dengan antisipasi mewabahnya corona virus deseas 2019 (Covid-19). 


Di antaranya, menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang percepatan penyesuaian APBD 2020 untuk penanganan Covid-19, pengamanan daya beli masyarakat, dan perekonomian nasional. 


Keputusan bersama tersebut, jelasnya, membuat pemerintah daerah melakukan refocusing belanja dengan alokasi belanja penanganan Covid-19 yang diarahkan semata-mata penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net). 



“Meski demikian, dengan anggaran pendapatan yang relatif terbatas, kita tetap optimis melaksanakan prioritas dan kebijakan anggaran belanja untuk membiayai program dan kegiatan yang benar-benar dibutuhkan guna meningkatkan pembangunan dan menyediakan pelayanan bagi masyarakat Lombok Utara,” tuturnya.

Peserta sidang paripurna

Dijelaskan Plt. Bupati Lombok Utara yang juga wabup itu, mengacu sisi pendapatan daerah, Pemda KLU berupaya meningkatkan pendapatan dengan menerapkan strategi yang berorientasi target, mempertimbangan kondisi daerah pascabencana alam dan dalam masa tanggap bencana non-alam virus korona, dengan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti perkiraan target pendapatan yang terukur secara rasional agar dapat dicapai setiap sumber pendapatan, baik pendapatan asli daerah, dana perimbangan maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah. 


Kemudian, realisasi pendapatan daerah KLU sampai dengan akhir tahun 2019. Berikutnya penyesuaian dana transfer yang bersumber dari pemerintah pusat, serta memperhatikan target pendapatan serta pengelolaan BLUD rumah sakit dan puskesmas.


"Berangkat dari perubahan RPJMD tahun 2016-2021, telah diubah berdasarkan Peraturan Daerah KLU  Nomor 5 tahun 2019, rencana kerja pembangunan daerah tahun anggaran 2020 harus selaras dengan prioritas nasional dan prioritas provinsi," imbuhnya.


Sementara belanja pemerintah KLU tahun 2020 untuk mendukung beberapa hal seperti percepatan pembangunan ketangguhan terhadap bencana dan mempertahankan daya dukung lingkungan. Kemudian, percepatan pemulihan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat pasca bencana.

 

Disampaikannya pula, garis besar rencana perubahan APBD tahun 2020 berdasarkan kebijakan umum perubahan APBD dan KUA PPAS yang telah disepakati, dengan harapan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan transparan. Adapun rincian perubahan yang semula dianggarkan sebesar  Rp 1 triliun 41 juta, mengalami penurunan sebesar  Rp 179 milyar lebih. Penurunan tersebut disebabkan berkurangnya pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daearah, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.  


"Adapun estimasi perubahan pendapatan daerah tahun anggaran 2020  terdiri dari pendapatan asli daerah yang awalnya ditargetkan sebesar  Rp 220 milyar lebih, mengalami penurunan sebesar  Rp 116 milyar lebih," tandasnya.


Sedangkan dana perimbangan yang semula dianggarkan sebesar  Rp 637 milyar 477 juta lebih, mengalami penurunan sebesar  Rp 73 milyar 738 juta lebih atau sebesar 11,57 persen. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah semula dianggarkan sebesar  Rp 183 milyar 583 juta lebih, bertambah  sebesar  Rp 5 milyar 646 juta lebih dari anggaran sebelumnya atau bertambah sebesar 3,08 persen.


Belanja daerah KLU tahun 2020 telah diarahkan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan pada aspek pendidikan, kesehatan, infrastruktur berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, serta mengembangkan sistem jaminan sosial pelayanan kepada masyarakat serta perlindungan terhadap risiko bencana.


"Adapun gambaran umum rencana perubahan belanja daerah Kabupaten Lombok Utara tahun 2020 sebesar Rp 892 milyar 565 juta lebih, secara komulatif terdapat penurunan rencana belanja daerah sebesar 17,18 persen dari anggaran sebelumnya," jelasnya.


Terkait dengan anggaran pembiayaan pada dasarnya adalah transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari, penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar  Rp 46 milyar 77 juta lebih, berubah menjadi Rp 35 milyar 736 juta lebih sesuai dengan silpa tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan semula Rp 10 milyar berubah menjadi sebesar  Rp 5 milyar.


"Saya berharap rancangan perubahan APBD ini dapat segera dibahas dan disetujui mengingat faktor waktu yang terbatas. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pasal 179, pengambilan keputusan bersama terkait rancangan perda tentang perubahan APBD  hendaknya dapat laksanakan paling lambat tanggal 30 September 2020," ungkapnya.


Dengan telah disampaikannya penjelasan oleh Plt. Bupati terhadap RAPBD Perubahan Tahun Anggaran  2020, maka rangkaian acara paripurna dewan selesai. Dilanjutkan Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dewan terhadap RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2020. (sat) 

Posting Komentar

0 Komentar