Foto bersama penandatanganan Keputusan Bersama Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan (sumber: KPI.go.id) |
Jakarta, suarabumigora.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Pers, menandatangani Keputusan Bersama (Kepber) tentang pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada 2020) melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers cetak dan siber, Rabu (12/8/2020) pagi, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Keputusan bersama yang ditandatangani langsung Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Ketua Bawaslu, Abhan, Ketua KPU, Arief Budiman, dan Ketua Dewan Pers yang diwakili Anggota Dewan Pers, Agung Darmajaya, diharapkan dapat menguatkan sistem pengawasan kampanye sehingga menciptakan Pilkada 2020 yang adil, jujur, berimbang dan berkualitas.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan kerjasama ini sangat penting untuk mengawasi jalannya kampanye para peserta Pilkada di media khususnya media penyiaran. Apalagi kampanye lewat media elektronik diperpanjang.
“Dan hal ini membuat tugas KPI makin vital karena KPI mengawasi TV dan radio sesuai dengan pedomana yang kami punya yakni P3SPS,” katanya dalam sambutan usai penandatanganan kerjasama itu.
Agung meyakini, terbentuknya gugus tugas Pilkada ini akan membuat pengawasan menjadi lebih efektif.
“Bawaslu memantau peserta, KPI mengawasi media penyiaran dan Dewan Pers mengawasi media cetak dan online,” katanya dan berharap MoU akan berjalan maksimal dan menuai hasil yang positif.
“Saya juga optimis hingga saat ini, jika kita menjalankan sosialisasi yang massif lewat media elektronik maka tingkat partisipasi publik minimal bisa sama dan mungkin bisa lebih tinggi dari Pilkada sebelumnya. Peran media sangat penting untuk mengedukasi masyarakat untuk berpartisipasi meskipun dalam suasana pandemi,” pinta Agung.
Untuk diketahui, tahapan kampanye Pilkada 2020 akan berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Sedangkan kampanye melalui media massa baru dapat dilakukan selama 14 hari sejak 22 November hingga 5 Desember 2020.
Ketua Bawaslu RI, Abhan, berharap dengan penandatanganan keputusan bersama ini, KPI dan Dewan Pers dapat banyak memberikan masukan kepada pihaknya baik itu berupa pelanggaran penyiaran atau yang lain.
Dia mengatakan, Dewan Pers dan KPI punya kewenangan lebih dalam memantau media massa, baik cetak, elektronik maupun daring. Pengalaman Pemilu 2019, Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran iklan kampanye di media massa. Tetapi, setelah dikaji Dewan Pers, dinyatakan bahwa iklan kampanye itu bukan berasal dari produk jurnalistik. Oleh karenanya, meskipun telah menjadi temuan dugaan pelanggaran, Bawaslu tak menindaklanjuti temuan tersebut.
"Nantinya kalau memang ada pelanggaran maka jadi kewajiban kita untuk menegakkan hukum itu. Tapi itu tentu bagian akhir, artinya ultimum remedium. Kalau bisa kita lakukan berbagai upaya pencegahan, kita lakukan pencegahan," tuturnya.
Abhan pun berharap, kerja sama 4 lembaga ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran kampanye di media massa selama Pilkada 2020.
Abhan pun mengatakan kerja sama ini untuk memastikan keterpenuhan hak dan keadilan dalam kampanye. Menurutnya, kerja sama dengan para pemangku kepentingan pengawasan media massa dan lembaga penyiaran sangat dibutuhkan. Hal itu karena adanya kenormalan baru akibat pandemi Covid-19 yang mendorong peningkatan aktivitas politik melalui media cetak, elektronik, dan penyiaran.
“Peran serta dan partisipasi media dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye juga sangat membantu kerja-kerja pengawasan dan penegakan hukum pemilihan,” tambah Abhan.
Dalam kesempatan itu, Abhan berharap Gugus Tugas ini tidak hanya dibentuk di tingkat pusat, tapi juga di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Adapun di tingkat provinsi, gugus tugas dibentuk oleh Bawaslu dan KPU provinsi serta KPID setempat dengan tetap melibatkan Dewan Pers. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, gugus tugas merupakan kerja sama antara Bawaslu dan KPU kabupaten/kota setempat dan turut melibatkan Dewan Pers dan KPID setempat. Menindaklanjuti penandatangaan keputusan bersama ini, akan diterbitkan pula petunjuk teknis yang menjadi pedoman kerja gugus tugas setiap tingkatan.
Sementara itu, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan bahwa Pilkada 2020 (dalam masa pandemi) ruang untuk menggunakan saluran media akan semakin terbuka. Karena itu, kerja sama antara penyelenggara pemilu dengan KPI dan Dewan Pers ini sangat penting dalam mengawasi media massa, baik cetak maupun elektronik.
KPU dan Bawaslu, menurutnya, akan banyak bertanya mengenai pemberitaan dan penyiaran di media massa kepada KPI dan Dewan Pers. Hal itu untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran kampanye atau tidak.
"KPU dan Bawaslu tidak mempunyai ruangan yang banyak monitor. Saya pernah datang ke Komisi Penyiaran Indonesia melihat war room-nya. War room itu akan melaksanakan pengawasan," pungkas Arief. (sat)
0 Komentar