Breaking News

6/recent/ticker-posts

Pemilik Lahan Merugi, Pihak PLTM Segara Terkesan Lambat | Suara Bumigora

Gedung PLTM Segara, di desa Bentek, Gangga
Lombok Utara, suarabumigora.com - Empat bulan sudah berlalu peristiwa meluapnya air dari saluran yang dimiliki pihak PLTM Segara, peristiwa tersebut membanjiri sejumalah 38 Are perkebunan warga dusun Dasan Bangket, desa Bentek, Gangga. Banjir tersebut mengakibatkan lahan perkebunan menjadi penuh dengan batu-batu sehingga tanah menjadi tidak produktif lagi, dan tentu saja ini menimbulkan kerugian bagi pemilik lahan. 

Salah satu pemilik lahan, Sudarti, mengaku merugi besar akibat insiden tersebut, setiap panen kakau, ia bisa menghadapi silkan 350 sampai 400 Kg, namun akibat peristiwa itu kini panen kakau yanh dihasilkan dari kebunnya hanya 100 Kg. Diketahui tanaman produktif yang berada di kebun Sudarti tidak hanya kakau, tapi ada juga durian, rambutan, mente, kelapa dan lainnya. 

"Sebelum peristiwa itu  dapat kita panen 350-400 Kg, namun sekarang hanya 100 Kg. Itu dari kakau saja, belum dari tanaman yang lain," papar Sudarti saat ditemui media, Senin (29/6/2020). 

Ia mengaku sudah lima kali terjadi mediasi antara pihak PLTM Segara dengan masyarakat, namun sampai saat ini belum ada titik temu, sehingga ganti rugi dari pihak PLTM Segara juga belum dapat terealisasi. Menurut Sudarti, belum terjadinya titik temu tersebut lantaran gantu rugi yang ditawarkan pihak PLTM Segara sangat minim. 

Sudarti, saat diwawancara media di lahannya yang tertimbun material banjir

Suriani, Istri Sudarti menunjukan salah satu pohon kakau yang tertimbun
"Kami sempat menghitung kerugian berdasarkan kesepakatan bersama dahulu dengan pihak PLTM Segara, tapi saat ini kami ditawarkan ganti rugi yang sangat sedikit, hitung-hitungan kami sesuai kesepakatan perjanjian dahulu itu jatuhnya sekitar 800 Juta, tapi kemarin ditawari hanya 30 sampai 40 Juta," terang Sudarti. 

Kepala Desa Bentek Warna Wijaya, juga ikut berkomentar, menurutnya pihak masyarakat beserta pihak PLTM Segara masih berbeda persepsi. Masyarakat mengaggap ini kelalaian Pihak PLTM Segara, namun pihak PLTM Segara menganggap ini sebagai bencana alam. Oleh karena itu pihak PLTM Segara menawarkan tali asih sejumlah 30 hingga 40 Juta, untuk keseluruhan lahan masyarakat yang terkena dampak. 

"Ini ada perbedaan paham antara kedua belah pihak, oleh karena  itu pihak PLTM Segara menawarkan tali asih, bukan ganti rugi. Memang kami melihat ada kelalaian petugas penjaga dari pihak PLTM Segara, kenapa sampah yang menyubat tidak segera diatasi sehingga tidak meluap," jelas Warna. 

Menurutnya, MKD (Majelis Kerama Desa) sudah memediasi kedua belah pihak, dan pada mediasi terakhir pihak PLTM Segara diberikan waktu 10 hari untuk menyelesaikan persoalan ini dengan warga. 
Kepala Desa Bentek, Warna Wijaya saat diwawancara
"Mediasi terakhir kemarin pihak PLTM Segara diberikan waktu 10 hari untuk menyelesaikan persoalan ini. Sekarang sudah berjalan tiga hari, mari kita tunggu seminggu lagi," ungkap Warna. 

Dihubungi melalui telepon, Penanggung Jawab PLTM Segara Teguh, mengaku belum mendapatkan keputusan dari pusat, sehingga dirinya pun belum bisa menjelaskan apa-apa. Menurutnya ia dan pihaknya masih memiliki waktu yang diberikan masyarakat untuk menyelesaikan hal tersebut.

"Hasil mediasi terahir kemarin masyarakat memberi kami waktu untuk menyelesaikan ini, saat ini saya belum bisa menjelaskan apapun karena masih menunggu keputusan pusat," jelas Teguh. (sat) 

Posting Komentar

0 Komentar