Breaking News

6/recent/ticker-posts

Siap Bantu APH Berikan Data, Ombudsman Serahkan LHP Kasus Beasiswa Bidikmisi,

Mataram, suarabumigora.com - Ombudsman RI Perwakilan NTB menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan penilepan bantuan beasiswa bidikmisi pada sejumlah mahasiswa tidak mampu di Unram. Penyerahan LHP dilakukan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adhar Hakim dan diterima langsung Rektor Unram Prof. H. Lalu Husni, Selasa siang 21/1/20).

Kedua institusi itu pun siap membantu Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan semua data-data yang dibutuhkan. Bahkan Ombudsman telah disurati secara resmi oleh APH meminta koordinasi termasuk juga meminta data.

“APH saya tidak akan menyebut siapa, tapi ada yang meminta kepada kami resmi bersurat kemudian kami sudah bersama-sama sepakat menyampaikan data yang dibutuhkan. Ada koordinasi dengan pimpinan APHtelah bersurat resmi meminta koordinasi dengan kita termasuk kerjasama dalam pembagian data dan kami siap untuk itu,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adhar Hakim.

Dalam LHP yang diserahkan, Ombudsman menilai tidak saja Unram yang terindikasi melakukan maladministrasi, melainkan juga pihak bank yang melakukan pencairan dinilai ceroboh.

Lebih jauh Adhar Hakim menyebut bahwa penyerahan LHP ini merupakan langkah terakhir dari seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap dugaan penyelewengan bantuan Bidikmisi di Unram.

“Tadi bersama-sama komoitmen bersama-sam untuk memperbaiki apa yang perlu kita perbaiki khususnya alam hal beasiswa,” ujarnya.

LHP setebal 40 halaman yang diserahkan Ombudsman berisi uraian temuan, analisa, dan pendapat lalu kemudian saran perbaikan pada Unram.

“Sudah sama-sama kok dengan pak rektor tadi. Jadi sebenarnya kurang lebih dengan temuan misalnya ada dugaan penyalahgunaan kewenangan pencairan oleh oknum tertentu yang harus segera dan pak rektor sudah tertibkan itu. Lalu kemudian ini jangan sampai terulang lagi agar tertib penataan dari beasiswa bidikmisi, kita melihat itu. Kita tidak menyebut orang-perorang tapi kita suatu sistem kesatuan mekanisme pencairannya itu. Nanti terhadap orangnya kita kembalikan kepada pak rektor,” jelas Adhar Hakim.

 Wakil Rektor II Unram Dr. Kurniawan, menyebut Unram telah memberikan data-data yang diminta aparat kepolisian. Menurutnya, Rektor Unram sangat terbuka untuk kasus ini dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Nah sebagaimana teman-teman ketahui, kasus ini sudah ada di APH sehingga pak rektor  sangat mendukung proses ini, karena pak rektor juga welcome memberikan data-data yang diminta teman-teman kepolisian. Sudah mereka sudah minta data ke kami dan pak rektor memberikan data-data tersebut. Sehingga bila kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum, karena secara administrasi kami sudah selesai dengan fakta-fakta yang ada sudah mengeluarkan putusan sesuai dengan putusan tadi,” ujarnya.

Sementara itu pihaknya kini tengah menunggu aparat kepolisian bekerja. Sehingga apapun hasil penyelidikan nantinya Unram akan bersikap. 

"Kami menunggu istilahnya apa yang akan diputuskan karena dari putusan tadi kami akan menindaklanjuti putusan tersebut," ujarnya. 

Misalnya kalau oknum yang dilaporkan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, tentu kami secara kepegawaian akan menindaklanjuti. Kami sedang menunggu proses di aparat penegak hukum untuk kasus yang kaitannya dengan pidana.

Selain berdasarkan LHP Ombudsman, laporan tim internal Unram juga sudah bekerja dan telah melaporkan hasilnya dan prosesnya sudah selesai. 

"Kemudian tim kepegawaian telah melakukan apa yang menjadi rekomendasi tim. Dari rekomendasi tersebut kami memutuskan, yang pertama untuk tenaga kontrak kami berhentikan tidak dengan hormat. Kemudian untuk PNS sesuai dengan PP 53 itu kan PNS ini kan Kabag, Kasub, dan Staf. Untuk Kasub dan Kabag itu kami berikan, kalau untuk Kasub kebetulan beliau kan pensiun satu bulan sebelum kejadian itu tapi kami sebelum pensiun sudah kami berikan bebas tugas,".

"Kemudian yang Kabagnya setelah mutasi kemudian kita memberikan sanksi istilahnya kalau di PP 53 tentang disiplin PNS itu kami berikan sanksi tingkat berat yaitu berupa penurunan pangkat. Nah sanki-sanksi tersebut karena merupakan kewenangan kementerian sudah kami kirim. Jadi bukan kewenangan pak rektor. Artinya kami sudah putuskan dan kemudian kirim ke Jakarta," jelasnya. 

Rektor Unram Prof. Lalu Husni siap menindaklanjuti seluruh saran perbaikan dan rekomendasi Ombudsman.

“Kita baca, kita tindaklanjuti. Karena pasti saran dan masukan untuk pembenahan institusi,". (lws)

Posting Komentar

0 Komentar