Breaking News

6/recent/ticker-posts

Cakades Nomor Urut 1 Pansor Ajukan Gugatan Hasil Pilkades ke DP2KBPMD | Suara Bumigora

Cakades Pansor Nomor Urut 1 Sahdan bersama simpatisannya

Lombok Utara, suarabumigora.com - Hiruk-pikuk pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Pansor, Kecamatan Kayangan, kini sampai di meja Dinas P2KBPMD KLU. Calon Kepala Desa (Cakades) Pansor dengan Nomor Urut 1 Sahdan, bersama tim dan simpatisannya mengajukan gugatan terkait hasil pilkades Pansor kepada Kepala Dinas P2KBPMD Hermanto, pada Jumat (24/12/2021). 


Sahdan menilai, hasil pilkades Pansor cacat, lantaran diduga terjadi manipulasi suara di TPS 6 dan TPS 7. Menurutnnya, sejumlah 32 surat suara dicoblos oleh oknum, karena 30 nama tersebut diketahui sedang berada di luar daerah, sementara nama mereka ada di daftar hadir. 


"Menurut saksi kami, ada sejumlah 32 orang yang diketahui menggunakan hak pilihnya (mencoblos) sementara orang-orang itu diketahui sedang tidak di desa," ujar Sahdan. 


Ia meyakini saksinya benar, lantaran saksi yang dipercayainya merupakan orang dari dusun setempat. Kemudian, diketahui partisipasi pemilih di TPS tersebut mencapai 98 persen, padahal sebelumnya tidak pernah lebih dari 95 prsen. Begitu juga dengan sisa surat suara yang sama yaitu 10 surat suara di dua TPS tersebut, bagi Sahdan merupakan keganjilan. 


"Dari dulu di dusun itu tidak pernah lebih dari 95 persen, sekarang jadi 98 persen partisipasinya. Kemudian jumlah sisa surat suara kok bisa sama, ini kan tidak logis. Kalau mengenai 32 orang itu, saya yakin saksi saya benar, karena orang sana dia," ujar Sahdan. 


Penyerahan Gugatan hasil pilkades Pansor

Pihaknya menuntut, agar dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS tersebut, sebagai jalan keluar atas masalah ini. Ia menjelaskan, gugatannya diterima dengan baik oleh Kepala DP2KBPMD, dan menunggu jawaban serta proses selanjutnya. 


Sementara itu, Kepala DP2KBPMD Hermanto saat menerima pengaduan dan gugatan dari tim Cakades Nomor Urut 1 Pansor mengungkapkan, akan mempelajari gugatan tersebut bersama Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Tingkat Kabupaten dan akan segera diberikan tanggapan. 


"Kita terima dan akan kita lakukan pemeriksaan, sesuai dengan peraturan kami wajib menanggapi dalam waktu 30 hari, tapi tidak seperti itu. Kami akan lakukan segera sehingga masalah ini cepat selesai," ujar Hermanto. 


Hermanto menceritakan, sebelumnya di lokasi (Desa Pansor) sempat terjadi riak-riak memanas, hingga masyarakat sempat ingin  membuka kotak suara. Namun, ia bersama pihaknya dan pihak keamanan mampu menjelaskan kepada masyarakat, untuk tidak ceroboh sehingga dapat merugikan desa, masyarakat, dan para calon kades tersebut. 


"Saat turun ke lokasi memang ada riak-riak, sampai masyarakat mau membuka kotak suara. Saya jelaskan kalau itu sudah beda ranah karena itu data negara, ini bisa merugikan masyarakat, desa, dan calon. Kami arahkan sesuai mekanisme," paparnya. 


Diketahui, pada pilkades Pansor 21 Desember 2021 lalu Cakadea Nomor Urut 1 Sahdan, mendapatkan 666 suara sementara rivalnya Cakades Nomor Urut 2 Airman, mendapatkan 682 suara, kedua calon hanya terpaut 16 suara. (sat)

Posting Komentar

0 Komentar