Breaking News

6/recent/ticker-posts

Pemda KLU Sosialisasi Perbup Percepatan Penyelenggaraan PAUD | Suara Bumigora

Suasana sosialisasi Perbup Percepatan Penyelenggaraan PAUD




Lombok Utara, suarabumigora.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyelenggaraan Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melalui Penuntasan Pendidikan Prasekolah Dasar Satu Tahun.

 

Acara tersebut dibuka Asisten I Setda KLU Kawit Sasmita, mewakili Bupati Lombok Utara dengan peserta dari berbagai Bunda Pengelola PAUD, para Kades, Camat dan tamu undangan lainnya. Acara dilanjutkan baluran diskusi kependidikan PAUD yang  dipandu Mazhar, dengan menghadirkan narasumber Konsultan Pendidikan KLU Muhammad Sukri, Kabag Hukum Setda KLU Suparman dan Kasi Kelembagaan  dan Sarpras PPAUD PNF Dikpora KLU  Sudiartono yang dilaksanakan di Tanjung (29/1/2021).



Dalam pemaparannya, Konsultan Pendidikan KLU Muhammad Sukri menyampaikan UU Sisdiknas, Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar terencana mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.


Dijelaskannya spesifik, PAUD merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun, dilakukan melalui pemberian stimulan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Sesuai regulasi perundang-undangan, dikatakannya, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.


"Sesuai dengan hajatan, sebagaimana ternyatakan dalam kerangka acuan, ada beberapa kedinasan di KLU yang relevan sebagai corong dalam substansi perbup dimaksud, seperti Bappeda, Dukcapil dan BPS," tandasnya.


Menurut Akademisi Universitas Mataram itu, jika memang sudah ada kurikulumnya, perlu upaya review (penggambaran), reflection (refleksi), revolution (perubahan). Oleh karena itu, lanjutnya, ada kata "percepatan" tentu kurikulumnya menyesuaikan untuk akselerasi dari bunyi regulasi. Pada kesempatan itu, dirinya memberi masukan dan saran seyogianya bersinergi dengan stakeholders kependidikan bersinergi dengan OPD terkait, utamanya ligatur kependidikan, agar tujuan pembentukan PAUD bisa optimal.


"Apa yang ternyatakan dalam poin slide ini semata-mata sumbang pendapat. Pendapat tersebut tidak lain adalah hasil kolaborasi antara pengalaman sebagai pendamping di BP-PAUDNI Regional V Mataram dan referensi yang relevan untuk optimalnya kurikulum PAUD,"  pungkasnya.


Dalam pada itu, Kabag Hukum Setda KLU Suparman menguraikan kerangka acuan dan latar belakang dibuatnya Perbup Nomor 8 Tahun 2020 serta tujuannya, tugas dan tanggung jawab, tata cara pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan serta hasil yang diharapkan dengan terbitnya Perbup tersebut.


"Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (telah berlaku). Agar setiap orang yang mengetahui memerintahkan pengundangan Perbup dengan penempatannya dalam berita daerah KLU," imbuhnya.


Ditempat yang sama, Kasi Kelembagaan  dan Sarpras PPAUD PNF Dikpora KLU Sudiartono dalam materinya berjudul Pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini menyatakan terbitnya Perbup Nomor 28 Tahun 2020, lantaran terusan dari amanat UU Nomor 20 Tahun 2003.


"Dalam Undang-Undang tersebut, ditegaskan bahwa anak usia 0-6 tahun dapat mengikuti pembelajaran mengikuti pendidikan prasekolah. Setelah berusia 6 tahun, terutama usia 7 tahun baru mengikuti pendidikan jenjang dasar," tuturnya.


Hal lain menurutnya adalah pelayanan. Salah satunya pelayanan dasar pendidikan yaitu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan, termaktub pula dalam PP  Nomor 2 Tahun 2018. PAUD bisa diselenggarakan oleh Pemda, dalam hal ini satuan PAUD didirikan oleh desa, masyarakat, perorangan, dan oleh badan hukum.


Pada lain pihak, salah seorang peserta sosialisasi Zubaedah, ketika diwawancarai mengatakan kegiatan sosialisasi Perbup yang diselenggarakan Dikpora KLU bermanfaat sekali bagi dirinya dan terutama pengelola PAUD. Menurutnya, melalui kegiatan sosialisasi dapat melihat jangkauan capaian PAUD dan aturannya.


Rangkaian acara dilanjutkan dengan sesi dialog, sembari mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (cnk)

Posting Komentar

0 Komentar