Breaking News

6/recent/ticker-posts

AMATI Adukan PT Gili Sands Terkait BPJS Karyawan | Suara Bumigora

Ketua AMATI dan Kepala Disnaker KLU

Lombok Utara, suarabumigora.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (LSM AMATI) mengadukan PT Gili Sands terkait dugaan perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajibannya kepada karyawan berupa BPJS Ketenagakerjaan, Senin (19/10/2020). Diduga PT Gili Sands yang bernaung di di bawah PT Pesona dan PT Lombok Saka tersebut tidak mendaftarkan dan tidak membayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk puluhan karyawannya yang telah bekerja bahkan sejak tahun 2017.


Ketua LSM AMATI, Wira Maya Arnadi menyatakan, PT Gili Sands yang beroperasi di Gili Trawangan tersebut diduga melanggar UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 13 Tahun 2013, dan PP Nomor 11 Tahun 2013. Sanksi yang menantipun tidak main-main sesuai pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda Rp 1 Milyar. 


"Jika PT Gili Sands terbukti melakukan hal tersebut maka ancaman pidananya delapan tahun atau denda Rp 1 Milyar," jelas Wira. 


Dalam pengaduannya, Wira meminta agar pihak Dinas Tenaga Kerja KLU menghadirkan pihak perusahaan untuk memberikan keterangan terhadap dugaan yang dimaksud,  meminta agar Disnaker KLU juga memerintahkan perusahaan tersebut untuk memberikan hak karyawan secara penuh, dan jika perusahaan terbukti melakukan hal tersebut AMATI meminta agar Disnaker memberikan sanksi sesuai Undang-undang. 


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disnaker KLU Agus Tisno menjelaskan, akan segera memanggil pihak PT Gili Sands guna memberikan klarifikasi. Ia menyatakan akan memanggil pihak terkait beberapa hari ke depan. 


"Besok kita akan surati langsung agar pihak perusahaan segera memberikan klarifikasi," ujarnya. 


Agus juga menegaskan jika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan atau tidak  membayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawannya maka sanksinya pun sudah tegas diatur dalam Undang-undang. Ia menyatakan begitu seseorang sudah sah atau legal menjadi seorang karyawan maka saat itu juga pihak perusahaan bertanggungjawab termasuk. mendaftarkan dan membayarkan BPJS Ketenagakerjaan. 


"Itu sanksinya jelas, perusahaan harus membayarkan BPJS itu, bahkan sejak hari pertama bekerja karyawan sudah harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," tegas Agus. (sat) 

Posting Komentar

0 Komentar