Breaking News

6/recent/ticker-posts

Pilkada di Tengah Pandemi | Opini | Suara Bumigora

Hasan Ghifari, M.H (Pegiat Pemerhati Demokrasi) 

Ditengah ketidakpastian berakhirnya masa pandemi Covid-19, pada waktu yang bersamaan kita dihadapkan dengan agenda besar demokrasi yakni Pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan dilangsungkan pada 9 Desember 2020. 


Kabupaten Lombok Utara menjadi salah satu dari tujuh kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada di Provinsi NTB. Keadaan yang demikian, menuntut semua pihak untuk berpikir tidak seperti biasanya, mulai dari penyelenggara maupun peserta pilkada hingga masyarakat secara umum harus bersama mencegah agar agenda demokrasi ini tidak berpotensi menjadi cluster baru penyebaran Covid-19.


Sebagaimana diketahui bersama, Pilkada tahun ini adalah pengalaman pertama tidak hanya bagi KLU tetapi kabupaten/kota lainnya untuk melaksanakan proses pemilu di tengah masa pandemi. Hal ini menjadi tantangan bagi kita untuk menemukan formulasi dan solusi alternatif terbaik mesti segera dipersiapkan, untuk mendukung terselenggaranya proses demokrasi ini dengan baik. 


Memasuki tahapan pilkada serentak 2020, kerumunan masa menjadi pemandangan yang cukup menghawatirkan. Ada kesan bahwa kita mulai melupakan pandemi Covid-19 yang tengah melanda bahkan mengabaikan protokol kesehatan guna mencegah dan mengendalikan penyebarannya, hal ini terlihat pada saat pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati ke Komisi Pemilihan Umum KLU beberapa waktu lalu. Konsentrasi massa di beberapa titik menjadi hal yang tidak bisa terhindarkan, nampak iring-iringan kendaraan hingga masyarakat yang  mengawal dan menyaksikan proses pendaftaran bakal calon masing-masing. 


Hal demikian menjadi sangat menghawatirkan, mengingat proses pendaftaran ini baru awal dari tahapan pilkada yang selanjutnya masih akan dilanjutkan ke tahapan penetapan calon, kampanye, hingga pemungutan suara. Perlu kiranya mempertegas kembali komitmen kita bersama untuk tetap memperhatikan soal pandemi Covid-19 ini, sebab hal tersebut adalah kewajiban bersama. Beberapa bulan terakhir kita telah berjibaku dan bergotong royong bersama untuk menekan dan mencegah penularan Covid-19 di KLU. 


Tidak hanya Satgas Covid maupun tenaga kesehatan yang berada di garis depan, namun semua unsur masyarakat dan pemerintah telah terlibat aktif. Sangat disayangkan bila upaya bersama selama ini dikesampingkan atau bahkan dilupakan. Sedang, menurut rilis Dinas Kesehatan Provinsi NTB hingga 6 September 2020 masih tercatat total 491 orang terkonfirmasi dan masih menjalani isolasi dengan 12 orang diantaranya berasal dari KLU. 


Semangat serupa juga ditunjukkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi NTB melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Secara simultan, berbagai bentuk kebijakan baik berupa peraturan maupun program dilakukan semasa pandemi Covid-19 ini mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, bahkan hingga tingkatan Pemerintah Desa. Berbagai langkah diupayakan, mulai dari himbauan hingga wacana penerapan sanksi bagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Sudah barang tentu pada akhirnya hal tersebut menimbulkan beban anggaran yang tidak sedikit, 695,2 Triliun yang bersumber dari APBN, bahkan secara khusus Pemerintah Daerah KLU menyiapkan anggaran senilai 65 Miliar.


Perhatian khusus soal Pilkada di tengah Pandemi Covid-19 telah ditunjukkan oleh KPU melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang secara substansial mengatur agar agenda demokrasi ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan.


Terhadap hal tersebut, perlu kiranya menjadi perhatian beberapa pihak diantaranya:


1. Pemerintah daerah untuk tetap menghimbau masyarakat agar tetap patuh dan memperhatikan protokol kesehatan;


2. Penyelenggara pemilu untuk secara tegas mengingatkan peserta Pilkada untuk patuh dan taat terhadap protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19;


3. Kepada calon kepala daerah wan wakil kepala daerah agar memastikan simpatisan tetap menerapkan protokol kesehatan;


4. Menghimbau kepada masyarakat/publik juga tetap taat pada protokol kesehatan minimal memakai masker dan menjaga jarak.


Kolaborasi semua pihak menjadi instrumen penting dalam penanggalan pandemi Covid-19 hari ini, jika sebelumnya kita familiar dengan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) maka sudah semestinya kita memulai babak baru dengan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) yang artinya setiap kita memiliki tanggung jawab atas hal tersebut. 


Hal ini menjadi penting untuk menjadi perhatian bersama, sebab kita sama-sama menginginkan agar proses demokrasi ini tetap berjalan dengan baik tanpa menimbulkan masalah baru di masyarakat terutama soal pandemi Covid-19 di Kabupaten Lombok Utara.


Penulis : Hasan Ghifari, M.H (Pegiat Pemerhati Demokrasi) 

Posting Komentar

0 Komentar