Breaking News

6/recent/ticker-posts

Minta Maaf, Kades Sesait Segera Dikukuhkan Kembali | Suara Bumigora

Pertemuan antara pihak Kepala Desa Sesait dan pihak Pemda KLU (Dinas P2KB-PMD) 

Lombok Utara, suarabumigora.com - Guna menyinambungkan kelangsungan pemerintah daerah, terutama pemerintah desa, terkait kisruh yang terjadi di Desa Sesait. Bertempat di Ruangan Pejabat Sekda KLU, Kepala Desa Sesait Susianto,  didampingi dua kuasa hukumnya Muchtar Moh. Saleh, dan Hijrat Priyatno, bertemu dengan unsur Pemda, dalam hal ini diwakili oleh Asisten Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda KLU Kawit Sasmita, Inspektur Inspektorat Zulfadli, Kadis DP2KB-PMD Kholidi. Hadir pula menyaksikan pernyataan dari Kades Sesait dari unsur Bagian Hukum, Pemerintahan dan Kehumasan, Kamis (10/09/2020).


Sebagai tindak lanjut surat permohonan dari kuasa hukum Kades Sesait, Pemda memediasi dan mendengarkan langsung testimoni, permintaan maaf serta respons dari Kades Sesait Susianto,  serta kuasa hukumnya pada pertemuan tersebut sebagai pertimbangan terhadap sanksi yang diberikan kepada Kades Sesait, sekitar tiga bulan silam.


Dalam pada itu, Kadis DP2KB-PMD KLU menyetujui  penanganan kasus Desa Sesait, berujung pada kelegaan bersama. Kades Sesait telah meminta maaf dan ingin mematuhi regulasi pemda. 


"Kondisi ini segera dipulihkan, sanksi berkategori sedang berupa pencopotan sementara yang dialaminya, akan ditinjau kembali. Dengan memulihkan yang bersangkutan kembali sebagai Kepala Desa," tuturnya.


Sebagaimana diketahui, semenjak kisruh, Pemerintah Desa Sesait terasa "lumpuh". Ditambah lagi dengan adanya pemekaran desa yang cukup menyita perhatian publik, kendati tetap bisa diselesaikan.


"Desa Sesait telah melahirkan dua desa pemekaran, tentu tanpa proses dari kepala desa, dua desa pemekaran ini menjadi terhambat. Oleh karenanya, segera kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan surat keputusan untuk memproses surat keputusan bupati tentang pengukuhan kembali saudara Susianto sebagai Kepala Desa Sesait."


Sementara itu, Susianto dalam kesempatan tersebut mengatakan berturut-turut mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Sesait  nomor 141/15/Pem-DS/IV/2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Kaur Tata Usaha dan Keuangan, SK nomor 141/16/Pemb-Des/IV/2020 tentang Pemberhentian Kasi Pemerintahan dan Kasi Kesejahteraan, serta SK nomor 141/17/Pem.Des/IV/2020. tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Sesait.


Dalam pernyataan tertulisnya, tertanggal 6 Agustus 2020 silam, disampaikannya ia menyadari kekeliruan dalam menafsirkan ketentuan pemerintahan terhadap regulasi hukum yang berlaku, khususnya di Kabupaten Lombok Utara. Kades Sesait tersebut, menyampaikan pula tidak akan mengulangi kembali kekeliruan penafsiran. Selain itu, Kades Susianto berikrar tunduk dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku dan selalu mendukung segala program-program daerah demi kemajuan Kabupaten Lombok Utara.


"Tujuan kami ke sini (Pemda), ingin menyampaikan isi hati yang paling dalam tentang kekeliruan dalam menafsirkan undang-undang tersebut, intinya kami ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Lombok Utara dan rekan-rekan di sini, sehingga selama ini KLU menjadi kisruh karena suasana di Sesait," imbuhnya.


Susianto menambahkan bahwa permohonan tersebut ingin disampaikannya sejak lama, namun mengingat tidak dapat dilakukan secara pribadi, sehingga baru saat ini dapat dilakukan melalui bantuan para kuasa hukumnya. 


"Saya sudah menyampaikan secara tertulis formalnya, itulah isi hati saya, intisarinya saya memohon maaf, dan saya merasakan dampak yang meresahkan diri dan keluarga selama ini. Melalui pernyataan tertulis pula sudah saya lakukan terkait menyadari kekeliruan saya dalam menafsirkan undang undang, ternyata saya misinterpretasi menafsirkan makna undang undang atau wewenang peraturan," tukasnya.


Adapun salah satu kuasa hukumnya, Muchtar Moh. Saleh menyampaikan terima kasih Pemda KLU khususnya kepada Bupati Lombok Utara atas diresponsnya tindak lanjut terhadap permohonan maaf serta keinginan dari Kades Sesait untuk mematuhi peraturan regulasi dan mendukung program pemerintah daerah, sesuai dengan surat yang disampaikan kepada bupati. (sat) 

Posting Komentar

0 Komentar