Deni Hartawan, saat menyampaikan materi sosialisasinya |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Berbagai persiapan telah dilakukan oleh pihak penyelenggara pilkada 2020 kabupaten Lombok Utara (KLU), khususnya Bawaslu KLU telah menyelenggarakan sosialisasi pengawasan partisipatif, yang bertempat di Lesehan Aziba, Gangga, Rabu (13/11/2019). Dalam hal ini pihak Bawaslu KLU merangkul Majelis Kerama Desa (MKD) se-KLU yang diketahui merupakan lembaga penyelesaian sengketa adat di desa.
Koordinator Devisi Hukum Bawaslu KLU, Deni Hartawan, dalam sosialisasinya menyampaikan Bawaslu dan MKD merupakan lembaga yang sama, maksudnya dalam hal penyelesaian sengketa. Ada beberapa hal terkait pelanggaran pemilu yang dinilainya dapat juga diselesaikan dalam ranah adat, sehingga hal ini dapat membantu tugas Bawaslu.
"Bawaslu dan MKD merupakan lembaga yang memiliki fungsi sama yakni penyelesaian sengketa, dan ada beberapa poin (sengketa pemilu) yang kami nilai bisa diselesaikan oleh MKD, seperti ujaran kebencian contohnya, dalam awig-awig (Peraturan Adat) disebut sebagai "Bila Bibir", hal tersebut sangat memungkinkan terjadi saat pemilu," jelas Deni.
Suasana saar sosialisasi |
Kendati demikian, Deni mengungkapkan masih banyak hal yang harus dipelajari dan didiskusikan kembali terkait tupoksi antara Bawaslu dan MKD ketika nanti terjalin kerjasama dalam penyelesaian sengketa pemilu. Jenis pelanggaran apa saja yang akan menjadi ranah Bawaslu, dan pelanggaran apa saja yang akan menjadi ranah penyelesaian di MKD.
"Ada banyak sekali poin yang saya dapatkan ketika membaca awig-awig Wet Sesait, Pelanggaran dalam bermasyarakat yang bahkan kerap terjadi ketika pemilu. Saya melihat dalam hukum adat bahkan sanksinya lebih tegas dan efektif, sehingga kami pikir peran MKD di sini (Pilkada 2020) sangat penting," ungkapnya.
Ia membeberkan, tujuan akhir dari sosialisasi yang digelar pihaknya akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan kerjasama antara pihak Bawaslu dengan MKD se-KLU, dan ke depan akan dilibatkan beberapa dusun sebagai prototype efektivitas keterlibatan MKD dalam penyelesaian sengketa pemilu, sehingga KLU nantinya bisa menjadi daerah percontohan dalam hal tersebut.
Karianom, saat menembang di penghujung acara sosialisasi |
"Kami masih mendalami berbagai referensi mengenai MKD dan hukum adat atau awig-awig itu sendiri, terlebih mengenai dasar hukumnya, namun kami optimis asas Living Law (hukum yang hidup di masyarakat) dapat menjadi dasar hukum dalam hal ini," ujar Deni.
Ketua MKD desa Salut, Karianom, menyatakan hal senada dengan Deni, pelibatan MKD dalam sengketa pemilukada KLU 2020 nanti, dinilai Karianom sebagai inovasi yang baik dari Bawaslu. Ia mengaku dalam penyelesaian sengketa pilkades pun MKD tidak dilibatkan. Oleh karena itu ia mengapresiasi pelibatan MKD pada pilkada nanti.
"Selama ini kami di MKD, tidak dilibatkan dalam penyelesaian sengketa pilkades, kami hanya menangani sengketa warisan, perceraian dan hal-hal terkait dinamika sosial warga kami. Pelibatan MKD pada penyelesaian sengketa pilkada 2020 ini merupakan hal baru bagi MKD, dan saya menyambut baik hal ini, tidak bisa dipungkiri banyak sengketa sosial yang terjadi pada pemilu dan berpotensi memecah konflik antar warga," jelasnya.
Ia kembali mengingatkan, perlu adanya kajian antara pihaknya dengan Bawaslu terkait hukum adat, dan pembagian ranah penyelesaian sengketa. Pihaknya juga meminta agar Bawaslu lebih aktif lagi membantu dalam hal sosialisasi ke masyarakat, terutama jika nanti sudah terjalin kerjasama antara Bawaslu dengan pihaknya.
"Jika MKD menangani sengketa pemilu ini merupakan hal baru, tapi MKD sendiri banyak yang belum tahu, apa lagi tugas dan fungsinya nanti, sebagai lembaga penyelesaian sengketa pemilu jika sudah kerja sama, oleh karena itu kami minta pihak Bawaslu juga aktif membantu kami bersosialisasi," tutupnya.
Di penghujung acara sosialisasi tersebut, Karianom menembangkan Tembang Singe, yang merupakan kutipan isi dari takepan Kalmewati, sebagai penutup. (sat)
0 Komentar