Breaking News

6/recent/ticker-posts

Laskar Sasak Desak BK DPD RI Usut Dugaan Intimidasi dalam Mediasi Kasus Rasisme | Suara Bumigora


Jakarta, suarabumigora.com  - DPP Laskar Sasak mendesak Badan Kehormatan (BK) DPD RI mengusut secara transparan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan seorang anggota DPD RI dalam proses mediasi kasus rasisme yang melibatkan warga asal Lombok di Bali.


Desakan tersebut disampaikan bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Laskar Sasak menilai momentum kemerdekaan harus menjadi pengingat pentingnya prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum serta penghormatan terhadap martabat setiap orang tanpa membedakan latar belakang sosial maupun asal daerah.

Ketua Umum DPP Laskar Sasak, Lalu Muhammad Ali Sadikin, mengatakan Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh penyelenggara negara harus menjunjung tinggi hukum, etika, dan prinsip kesetaraan.

Kemerdekaan sejati adalah ketika setiap warga negara, tanpa memandang status sosial atau asal usul, mendapatkan perlindungan hukum dan penghormatan martabat yang sama,” ujarnya dalam siaran pers Hari Kemerdekaan RI ke-81, Senin (17/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah DPP Laskar Sasak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik kepada BK DPD RI melalui laporan bernomor 009/LSN-DPDRI/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.

Dalam laporan itu, Laskar Sasak menyoroti rekaman video proses mediasi yang kemudian beredar di publik. Organisasi tersebut menilai terdapat dugaan tindakan intimidatif dan tekanan psikologis terhadap warga Lombok yang disebut berada dalam posisi sebagai korban dalam kasus dugaan rasisme.

Laskar Sasak juga menduga terdapat penggunaan pengaruh jabatan dalam proses mediasi tersebut. Menurut mereka, narasi mengenai perbedaan status sosial dan kondisi ekonomi dalam proses mediasi berpotensi menempatkan korban pada posisi yang semakin tertekan.

Atas dugaan tersebut, Laskar Sasak menilai perilaku yang dipersoalkan perlu diperiksa oleh lembaga etik DPD RI untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap tata tertib maupun kode etik anggota DPD RI.

“Penyelenggara negara harus menjadi bagian dari upaya memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat, bukan sebaliknya,” kata Lalu Muhammad Ali Sadikin.

Dalam laporannya, DPP Laskar Sasak menyampaikan sejumlah tuntutan kepada BK DPD RI. Pertama, meminta laporan tersebut segera diproses dan diperiksa secara transparan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kedua, Laskar Sasak meminta BK DPD RI menjatuhkan sanksi etik apabila dalam pemeriksaan nantinya terbukti terdapat pelanggaran kode etik.

Ketiga, mereka meminta anggota DPD RI yang dilaporkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

Laskar Sasak menegaskan, langkah advokasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan warga Lombok, tetapi juga dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Mereka berharap proses pemeriksaan oleh BK DPD RI dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di usia Indonesia yang ke-81 tahun, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus terus dijaga dan segala bentuk diskriminasi maupun penyalahgunaan kewenangan harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar