Breaking News

6/recent/ticker-posts

Difasilitasi Konsepsi, AKAD dan Pemda KLU Tandatangani Nota Kesepahaman Penanggulangan Bencana | Suara Bumigora

Kedua pihak (AKAD dan DP2KB-PMD) menunjukkan nota kesepahaman yang telah mereka tandatangani

Lombok Utara, suarabumigora.com - Pada pertemuan bersama yang merupakan kerja sama antara Konsepsi, Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Provinsi NTB, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat Desa (P2KB-PMD) KLU dan Asosiasi Kepala Desa (AKAD) se-KLU yang diselenggarakan pada Senin (7/11/2022) di Gangga. AKAD KLU dan Dinas P2KB-PMD KLU telah menandatangani nota kesepahaman terkait komitmen intervensi penganggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada bidang lima yaitu Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Keadaan Mendesak. 


Ketua AKAD KLU Budiawan menyatakan, sejatinya telah ada beberapa peraturan di atas (pusat) seperti Peraturan Menteri Desa (Permendes), Keputusan Menteri (Kepmen), Pertauran Gubernur (Pergub), sebenarnya intervensi anggaran sudah dilakukan, hanya saja pada tataran eksekutorial agar terlihat lebih masif maka dibutuhkan Peraturan Bupati (Perbup). Itu sebabnya nota kesepahaman ini dibuat, sebagai dasar pengajuan untuk pembuatan perbup. 


"Itu sebabnya kami buat nota kesepahaman ini, guna dijadikan dasar penyusunan perbup tersebut," jelas Budiawan. 


Para peserta diskusi yang merupakan kepada desa se-KLU

Budiawan juga menjelaskan harus ada terbentuk Peraturan Desa (Perdes) kerja sama antar desa. Agar fungsi anggaran pada saat kebencanaan tidak berlaku sektoral dan dapat dipergunakan membantu desa lain. 


"Harus diabuat juga perdes kerja sama antar desa, supaya di saat kondisi darurat desa-desa dapat saling membantu." jelasnya. 


Di tempat yang sama, Kepala Dinas P2KB-PMD KLU Hermanto menuturkan hal serupa dengan Budiawan, terkait dengan APBDes untuk kebencanaan memang semua peraturan pusat hingga provinsi sudah mengatur namun hanya kurang pada perbup saja. Kendati demikian, sudah sah sebenarnya untuk dialokasikan namun agar lebih kuat perlu ada perbup yang mengatur hal tersebut. 


Para narasumber dalam diskusi

"Nota kesepahaman ini kita jadikan dasar untuk penyusunan perbupnya. Sebenarnya sudah sah namun untuk memperkuat saja," urai Hermanto. 


Menurutnya, ini merupakan langkah bahwa desa juga merupakan pihak penting dalam penanggulangan bencana. Tidak lagi hanya pemerintah pusat atau daerah, pemerintah desa juga memiliki andil penting dalam penanggulangan bencana, pasalnya merekalah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. 


"Mereka (pemdes) ini yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, oleh sebab itu penanggulangan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat atau daerah, tapi juga desa," tutupnya. (sat)

Posting Komentar

0 Komentar