Penandatanganan Nota Kesepahaman |
Lombok Utara, suarabumigora.com – Setelah melalui tahapan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD KLU, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pemda dengan DPRD KLU terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD KLU tahun 2023. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD KLU Mariadi, dan dihadiri 21 anggota DPRD lainnya. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu dan Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter FR, Pj Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi, bersama sejumlah Forkopimda dan unsur OPD KLU, Jumat (23/9/2022).
Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemda dan DPRD KLU diawali dengan penyampaian laporan Banggar. Dalam laporan Banggar yang dibacakan juru bicara Banggar Raden Nyakradi, menyatakan dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, secara umum sistimatika penyusunan KUA-PPAS APBD KLU tahun 2023 telah memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya. Kendati demikian, ada hal-hal yang masih perlu dilakukan penyempurnaan sebagaimana yang telah disepakati dalam pembahasan bersama antara Banggar DPRD dengan TAPD.
Peserta rapat paripurna |
"Strategi pencapaian asumsi dan kebijakan perlu penetapan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah serta target capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan," imbuhnya.
Dalam pada itu, Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD KLU yang telah bersama dalam rangkaian proses penyusunan Rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2023 dari awal sampai ditandatanganinya nota kesepakatan.
"Saran yang membangun dari Badan Anggaran DPRD telah dirangkum dan menjadi materi dalam rangka penyempurnaan KUA dan PPAS, RKA Perangkat Daerah serta pada RAPBD tahun 2023," tuturnya.
KUA dan PPAS ini adalah proses awal penyusunan Rancangan APBD KLU tahun 2023 yang memuat ringkasan berupa gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah. (sat)
0 Komentar