Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu, menghadiri Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) dalam rangka penjelasan kepala daerah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD KLU tahun 2020 yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD setempat (9/6/2021). Hadir pula Ketua DPRD KLU Nasrudin, Wakil Ketua I Burhan M Nur, Wakil Ketua II Mariadi, Wakapolres Lotara Kompol Setia Wijatono, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Simparudin, Plt Asisten III Abdul Hamid, unsur Pimpinan OPD serta tamu undangan lainnya. Sidang dipimpin Wakil Ketua II dan dihadiri para Anggota DPRD KLU.
Wakil Ketua II DPRD KLU Mariadi, menyampaikan pertangungjawaban Raperda ini merupakan tugas pemerintah daerah yang wajib dilaksanakan setiap tahun anggaran. Sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Djohan menyampaikan sesuai Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang APBD kepada DPRD yang memuat laporan keuangan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Seperti diketahui, pada tanggal 10 Mei tahun 2021, BPK RI Perwakilan NTB telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Kabupaten Lombok Utara tahun 2020 dengan memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dengan diterimanya LHP ini, pemerintah daerah mengucapkan rasa syukur, karena Pemda KLU mendapatkan opini WTP secara berturut-turut tujuh kali. Tentu prestasi ini tidak terlepas dari kerja keras dan tulus ikhlas eksekutif dan legislatif yang terjalin harmoni dalam membangun daerah Tioq Tata Tunaq. Namun yang tidak kalah sulitnya, bagaimana bersama-sama bisa mempertahankannya.
"Beberapa upaya yang dilakukan Pemda untuk mempertahankan opini WTP antara lain dengan memaksimalkan penggunaan sistim informasi pengelolaan keuangan secara online. Mulai dari OPD sampai dengan pemerintah pusat. Integrasi dilakukan dari penganggaran, penatausahaan sampai dengan pelaporan," tuturnya.
Peserta sidang Paripurna |
Dalam pelaksanaan terhadap pertanggungjawaban APBD KLU tahun 2020, realisasi anggaran kegiatan keuangan pemerintah daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah telah disepakati oleh eksekutif dan legislatif. Adapun upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah adalah memperbaiki sistem dan regulasi perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah agar dalam pertanggungjawabannya mendapat opini WTP yang implikasinya mendapat tambahan Dana Insentif Daerah (DID) melalui peningkatan PAD.
"Pada tahun 2021, Pemda KLU memperoleh DID sebesar 36 miliar 840 juta rupiah lebih. Sebagai penghargaan atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran 2021. Sedangkan belanja daerah mengalami penurunan sebesar 20,04 persen dibandingkan dengan tahun 2019. Penurunan belanja daerah karena penyesuaian APBD atas penurunan penerimaan." jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Djohan menyatakan pada tahun 2020 Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi struktur APBD dan belanja pemerintah daerah. Penurunan realisasi belanja pada tahun 2020, lantaran adanya refocusing pagu belanja untuk penanganan pandemi. Pada sisi lain, kebijakan refocusing/realokasi belanja daerah, untuk mendukung pendanaan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, telah berimplikasi pada belanja yang lebih efisien. (sat)
0 Komentar