Gubernur NTB Zulkieflimansyah, saat berkunjung ke Gili Trawangan |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Persoalan aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) yaitu lahan 65 hektare (ha) yang dikuasai PT Gili Trawangan Indah (GTI) kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB. Hal itu disampaikan oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah, usai melakukan peninjauan ke Gili Trawangan, Senin (23/11/2020).
Langkah tersebut sengaja diambil Pemprov NTB mengingat pihak ketiga yaitu PT GTI sudah dua kali tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan oleh Pemprov NTB terkait realisasi kontrak kerjasama yaitu investasi pengembangan wisata di Gili Trawangan yang berlangsung sejak tahun 1995 dengan jangka waktu selama 70 tahun.
Sebelum penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK), terlebih dahulu Pemprov akan memaparkan kronologis selengkapnya kepada Kejati Provinsi NTB sebagai bahan telaah terhadap persoalan kontrak kerjasama yang disepakati dengan pihak ketiga.
"Mudah-mudahan secepatnya lah ya, karena saya lihat ini udah mulai ramai jangan sampai yang begini bikin gaduh," ujar orang nomor 1 di NTB itu.
Sementara itu, Aida Ratna Zulaiha selaku Koordinator KPK wilayah III menilai, dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan bersama jajaran Pemprov NTB dan Pemda Lombok Utara tersebut, Ia menyebut bahwa pihak ketiga tidak bisa mengontrol area yang dikerjasamakan serta tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah disepakati bersama.
Setelah melihat kondisi real di lapangan, selanjutnya pihak KPK akan mendorong pemda untuk bekerja sama dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB untuk mengevaluasi kembali kontrak yang telah disepakati sehingga nantinya kedua belah pihak bisa menemukan solusi yang terbaik.
"Intinya sih kita tidak mau merugikan masyarakat, tetapi harus ada kejelasan buat Pemerintah Daerah bahwa kerjasama ini harus tidak merugikan Pemda," imbuhnya.
Menurut Aida, kehadiran KPK di Gili Trawangan itu merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya korupsi. Salah satu langkah yang dilakukan KPK adalah mendorong pemerintah agar bisa menertibkan aset-aset yang dimiliki.
"Kalau seperti ini kan ada potensi pendapatan nih. PAD bisa hilang, nah itu salah satu bentuk potensi korupsi juga kalau dari sudut pandang KPK. Makanya kita tata, kita arahkan, kita nanti koordinasikan untuk potensi pendapatan ini bisa masuk ke Pemda sekaligus aset penataan dari aset-asetnya," ujarnya. (sat)
0 Komentar