Breaking News

6/recent/ticker-posts

FKUB NTB Inisiasi Pedoman Penyelesaian Sengketa Pernikahan Beda Agama | Suara Bumigora


Mataram, suarabumigora.com -
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menyusun pedoman penyelesaian sengketa pernikahan beda agama sebagai upaya memperkuat mekanisme mediasi dan menjaga kerukunan antarumat beragama di daerah. Pedoman tersebut disiapkan untuk menjadi acuan penyelesaian konflik secara damai melalui jalur non-litigasi.

Penyusunan pedoman dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Penyusunan Pedoman Penyelesaian Sengketa Pernikahan Beda Agama yang digelar FKUB NTB di Hotel Lombok Plaza, Mataram, Rabu (5/8/2026).
Ketua FKUB NTB, TGH. Subki Sasaki, mengatakan penyusunan pedoman merupakan langkah strategis untuk menjaga keharmonisan masyarakat di tengah keberagaman agama dan budaya di NTB.

Menurutnya, berdasarkan data FKUB NTB, setiap tahun terdapat sekitar empat hingga lima kasus pernikahan beda agama yang dilaporkan. Namun, angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena banyak persoalan baru terungkap ketika sengketa telah terjadi.

"Angka tersebut baru yang terlaporkan kepada kami. Banyak kasus lain baru mencuat ketika muncul sengketa, baik sebelum maupun setelah pernikahan," ujarnya.
Buya Subki Sasaki menegaskan FKUB tidak berada pada posisi melarang hak seseorang untuk menikah. Sesuai amanat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, FKUB berperan sebagai mediator untuk mencegah konflik sosial yang berlatar belakang agama.

Ia menilai regulasi yang selama ini menjadi rujukan masih mengacu pada kesepakatan tokoh agama tahun 1984 sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat saat ini.

"Target kami, hasil FGD ini dirumuskan menjadi buku pedoman, kemudian kami ajukan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan Peraturan Gubernur hingga Peraturan Daerah," jelasnya.

FGD tersebut mendapat dukungan Pemerintah Provinsi NTB. Gubernur NTB yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB, H. Surya Bahari,  menilai pedoman mediasi penting untuk memberikan kepastian prosedur penyelesaian sengketa tanpa mengintervensi ajaran agama maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Surya Bahari, kerukunan yang selama ini terjaga di NTB lahir dari komitmen bersama, dialog yang berkelanjutan, serta mekanisme penyelesaian konflik yang jelas.

"Pernikahan bukan sekadar ikatan dua individu, tetapi menyangkut aspek agama, hukum, keluarga, budaya hingga kehidupan sosial. Isu pernikahan beda agama merupakan persoalan kompleks yang bersinggungan dengan ruang privat sekaligus norma agama, hukum positif, dan adat," katanya.

Ia juga menyoroti tingginya angka pernikahan usia anak di NTB yang dinilainya telah memasuki kondisi darurat.

"Nusa Tenggara Barat saat ini berada dalam kondisi darurat pernikahan dini. Bahkan terdapat kasus pernikahan dini yang juga melibatkan perbedaan agama. Kami berharap forum ini turut merumuskan solusi untuk mencegah pernikahan usia anak," tegasnya.

Dalam FGD tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB, Ahsanul Halik, hadir sebagai narasumber. Ia menegaskan pembahasan tidak menyentuh aspek sah atau tidaknya perkawinan beda agama, melainkan berfokus pada penanganan dampak sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Ahsanul Halik menawarkan konsep Model Forum Mediasi Sosial yang menempatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan FKUB sebagai fasilitator netral dalam menyelesaikan sengketa tanpa mencampuri doktrin agama para pihak.
Model tersebut dibangun atas delapan prinsip utama, yakni netralitas, perlindungan martabat manusia, musyawarah, keterbukaan, pencegahan konflik, penghormatan terhadap hukum negara dan agama, penguatan kerukunan, serta kesukarelaan para pihak.

Menurutnya, proses mediasi harus diawali dengan deteksi dini, komunikasi kepada para pihak, pelaksanaan forum mediasi secara bertahap, penyusunan berita acara perdamaian, hingga pemantauan pasca-mediasi agar potensi konflik benar-benar mereda.

"Setiap mediasi tidak berhenti saat kesepakatan ditandatangani. Harus ada pemantauan pasca-mediasi untuk memastikan sisa-sisa riak di tingkat akar rumput benar-benar reda dan kerukunan antarumat beragama di Nusa Tenggara Barat tetap terjaga secara berkelanjutan," pungkasnya.(lws)

Posting Komentar

0 Komentar