Lombok Timur, suarabumigora.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram kembali menggelar kegiatan Penggalangan Komitmen Pelaku Usaha Kosmetik, kali ini di Kabupaten Lombok Timur, Rabu (28/8/2025).
Sebanyak 55 peserta hadir, terdiri dari produsen, pemilik merek, klinik kecantikan, ritel kosmetik, reseller, TP PKK, serta perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM, dan Disperindag.
Kegiatan dibuka oleh Ketua TP PKK Provinsi NTB, Bunda Sinta M. Iqbal, didampingi Wakil Ketua TP PKK Lombok Timur, Bunda Sri Mahyu Wardani Edwin.
Dalam sambutannya, Bunda Sinta mengapresiasi upaya BBPOM memberikan edukasi kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pelaku industri kosmetik wajib menyampaikan informasi yang benar kepada konsumen.
“Cantik itu tidak identik dengan putih atau langsing, yang penting adalah sehat. Literasi ini perlu terus disampaikan,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar masyarakat memilih kosmetik yang aman, terdaftar di BPOM, serta sesuai jenis kulit.
“Kecantikan sejati berasal dari diri sendiri, bukan mengikuti standar luar negeri yang belum tentu cocok dengan kulit kita,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bunda Sinta menilai NTB memiliki potensi besar untuk mengembangkan produk kosmetik berbasis bahan lokal, mulai dari rumput laut, cokelat, garam, kelor, hingga rempah.
“Jika diolah dengan teknologi tepat sesuai standar BPOM, produk kita bukan hanya bisa mengisi pasar nasional, tapi juga menembus pasar internasional. Inilah bagian dari visi NTB Makmur dan Mendunia,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli kosmetik, serta memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan legalitas produk.
Wakil Ketua TP PKK Lombok Timur, Bunda Sri Mahyu Wardani Edwin, menilai edukasi ini sangat penting.
“Kami akan mengundang BBPOM Mataram untuk memberikan pembinaan kepada TP PKK dan organisasi kewanitaan, agar informasi ini diteruskan ke masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan, menyebut industri kosmetik memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
“Pada 2024, nilainya mencapai Rp200 triliun. Bahkan, 50 persen produk yang terdaftar di BPOM adalah kosmetik,” ungkapnya.
Menurut Yosef, kosmetik sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, tidak hanya untuk perempuan, tetapi juga laki-laki.
“Kosmetik itu bukan hanya lipstik atau skincare, tapi juga sabun, sampo, pasta gigi, parfum, hingga deodoran. Sejak lahir hingga meninggal, kosmetik selalu ada dalam kehidupan kita,” jelasnya.
Namun, Yosef mengingatkan masih ditemukan kosmetik ilegal. Pada 2024, tercatat 3.378 pcs senilai Rp170 juta, sementara hingga Juli 2025 ada 1.658 pcs senilai Rp65 juta. Produk ilegal ini umumnya kosmetik dengan klaim memutihkan yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat.
“Bahan ini bisa menyebabkan iritasi, radang, kanker kulit, bahkan mengganggu hati, ginjal, dan membahayakan janin,” tegasnya.
Ia juga melarang pelaku usaha membuat klaim berlebihan seperti “100% aman untuk ibu hamil” atau “bebas alergi” tanpa uji klinis.
“Promosi menyesatkan bisa dikenai sanksi hukum. Bahkan pelaku usaha nakal dapat dijerat UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda Rp5 miliar,” pungkasnya.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama mewujudkan kosmetik aman, bermutu, dan berdaya saing. Melalui kegiatan ini, BBPOM berharap terbangun sinergi dengan pelaku usaha untuk melindungi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing industri kosmetik di NTB.
0 Komentar