Breaking News

6/recent/ticker-posts

Tiga Kasus Kriminal Berhasil Diungkap Polres Lotara Awal Tahun 2022 | Suara Bumigora

Kapolres Lotara saat menunjukan barang bukti

Lombok Utara, suarabumigora.com - Polisi Resort (Polres)  Lombok Utara (Lotara) berhasil mengungkap sejumlah kasus di awal tahun 2022. Mulai dari pencurian disertai kekerasan (curas) pencurian bermotor (curanmor) hingga penadah. Hal ini dikatakan Kapolres Lotara AKBP I Wayan Sudarmanta dalam jumpa pers yang digelar di Halaman Kantor Polres Lotara, Senin (17/1/2022).


Dari beberapa kasus tersebut, setidaknya ada 6 orang tersangka diamankan. Satu orang lainnya merupakan anak di bawah umur. Kasus curas terjadi di Dusun Busur Timur, Desa Rempek Darusalam, pada hari Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 19.30 Wita. Dua tersangka berinisial Z dan I dalam melancarkan aksinya memiliki peranan masing-masing. Z bertugas masuk ke dalam rumah mengacak-acak isi rumah guna mencari barang berharga. Tak hanya itu, pelaku juga memukul ketiga korban dengan menggunakan kayu yang ia temukan di sekitar lokasi.


"Korbannya ada tiga orang, salah satu korban pada saat dirawat di RS meninggal dunia. Mereka ini masih satu dusun. Kemudian kerugian yang dicuri yaitu sebuah HP," ungkapnya.


Dijelaskan, khusus peran pelaku lainnya yaitu I ia bertugas mengawasi keadaan disekitar rumah. Pelaku Z diketahui merupakan residivis yang telah dideportasi dari Malaysia. Adapun motif dari para pelaku yaitu menduga bahwa korban sudah menjual hasil panen duren yang dilakukan beberapa waktu lalu. Saat ditanyai lebih jauh, para pelaku mengaku melakukan tindak kriminal tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.


"Kami berkoordinasi dengan pihak RS untuk mengenakan pidana uu 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.


"Saya mengimbau supaya masyarakat KLU lebih berhati-hati jangan menyimpan barang berharga apalagi uang dengan jumlah banyak didalam rumah. Lebih baik ditaruh di bank saja," imbuhnya.


Sementara terhadap kasus lain, yaitu curanmor terjadi di Desa Genggelang Kecamatan Gangga. Pelaku berinisial LB melancarkan aksinya lantaran melihat kunci motor tidak dicabut oleh pemiliknya. Alhasil, karena kesempatan itu maka pelaku timbul niat buruk untuk mencuri. Kasus curanmor lain, yaitu terjadi di Kecamatan Bayan. Pelakunya berhasil ditangkap sebanyak tiga orang, satu orang beraksi kemudian sisanya merupakan penadah dari hasil kejahatan tersebut.


"Tersangka ada tiga inisialnya I, A, dan H. Mereka diancaman hukuman penjara selama empat tahun. Motor ini sempat dijual ke Sumbawa seharga Rp 2,7 juta. Karena salah satu pelakunya masih dibawah umur jadi kita tidak lakukan penahan," katanya.


Ekspos kasus di awal tahun 2022 ini merupakan langkah awal dari kapolres yang baru seumur jagung menjabat itu guna memberikan rasa nyaman pada masyarakat Lombok Utara. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap waspada, ia pun di instansi juga akan terus menggelar patroli rutin, sosialisasi, hingga edukasi oleh bhabinkamtibmas yang ada di seluruh desa. Pasalnya, kasus kejahatan yang timbul ini bukan hanya didasari atas kemauan, kendati karena ada kesempatan yang muncul.


"Kita harus cepat antisipasi jangan sampai marak dan menjamur kasus seperti ini lagi di Lombok Utara. Kita tidak bisa petakan niat spontanitas ini, karena ini bisa terjadi di mana saja. Diharapkan keamanan bukan semata tanggung jawab kepolisian, namun juga masyarakat," pungkasnya. (sat)

Posting Komentar

0 Komentar